Nilai IRH Naik Jadi 99,1, Kota Kediri Raih Predikat Istimewa dalam Reformasi Hukum
Rendy Nicko August 21, 2026 04:46 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Pemerintah Kota Kediri kembali mencatatkan capaian positif di bidang tata kelola pemerintahan dengan meraih predikat AA (Istimewa) dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Pada penilaian tahun ini, Kota Kediri memperoleh nilai 99,1 dan menjadi salah satu daerah dengan capaian tertinggi di Jawa Timur bersama Kota Malang.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kediri, Anita Puji Lestari. Penyerahan piagam berlangsung bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pengayoman di Halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Rabu (19/8/2026).

Capaian tersebut sekaligus menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Penilaian IRH Tahun 2025, Kota Kediri mencatatkan nilai 98 dan kini meningkat menjadi 99,1.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kediri, Anita Puji Lestari, mengatakan bahwa penilaian IRH merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai tolok ukur pelaksanaan reformasi hukum di daerah.

Baca juga: Ratusan Warga Ikuti Pemeriksaan Mata dan Skrining Operasi Katarak Jelang Harjad ke 832 Trenggalek

"Pada tahun ini capaian nilai IRH mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang mencatatkan nilai di angka 98," katanya, Jumat (21/8/2026).

Menurut Anita, peningkatan nilai tersebut didorong oleh sejumlah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah, terutama dalam pengelolaan sistem informasi hukum dan peningkatan kualitas penyusunan regulasi.

"Peningkatan nilai ini didorong oleh beberapa aspek perbaikan dan penyempurnaan. Di antaranya penyempurnaan fitur JDIH yang memuat informasi secara lengkap mengenai produk hukum termasuk status pemberlakuan regulasi," jelasnya.

Selain itu, peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan juga menjadi faktor penting dalam mendukung penyusunan produk hukum yang lebih berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anita menjelaskan, terdapat empat indikator utama yang menjadi dasar penilaian Indeks Reformasi Hukum. Keempat indikator tersebut meliputi harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, kualitas deregulasi dan evaluasi peraturan, serta penataan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

"Empat indikator tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reformasi Hukum. Kami berupaya memastikan seluruh proses terpenuhi baik dari aspek administrasi maupun peningkatan kualitas regulasi di daerah," terangnya.

Lebih lanjut, Anita menilai predikat Istimewa yang diraih Kota Kediri tidak hanya menjadi penghargaan administratif semata, tetapi juga mencerminkan kualitas regulasi daerah yang semakin baik sebagai fondasi penyelenggaraan pemerintahan.

"Dengan regulasi yang berkualitas, harmonis dan memiliki kepastian hukum tentunya dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik, transparan, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum," terangnya.

Ia menambahkan, keberadaan regulasi yang berkualitas akan memberikan dampak langsung terhadap efektivitas pelayanan publik serta menciptakan iklim pemerintahan yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ke depan, Pemerintah Kota Kediri berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk terus memperkuat reformasi hukum di daerah. 

"Kami berharap adanya IRH bagi Pemerintah Daerah dapat mewujudkan tata kelola hukum daerah yang berkualitas, harmonis, efektif dan memberikan kepastian hukum, sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat," pungkas Anita.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.