Guru Besar UGM Tepis Dalil Kubu Febrie: Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan
Adi Suhendi August 21, 2026 04:20 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menyatakan tidak ada kewajiban seseorang harus diperiksa terlebih dulu sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun hal itu dikatakan Markus saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Polri dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Markus menjelaskan, bahwa memang terdapat perubahan terkait peraturan soal penetapan tersangka dari UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (lama) kepada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (baru).

Dalam KUHAP lama ditambah dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, kata Markus, seseorang yang akan ditetapkan tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

"Tetapi di dalam Pasal 90 (KUHAP baru) dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terlebih dahulu," jelas Markus di ruang sidang.

Selain itu, menurut Markus, ketentuan dalam Pasal 90 itu juga dapat diperkuat pada rumusan Pasal 92 KUHAP, di mana apabila tersangka belum ditemukan maka penyidik dapat meminta bantuan pihak lain untuk menemukan seseorang yang diduga bersalah melakukan tindak pidana.

Baca juga: Febrie Adriansyah Bantah Minta Uang-Emas Dikembalikan, MAKI: Terus Mau Dikembalikan ke Siapa?

"Maknanya adalah tersangka itu interpretasi autentik yang tertuang dalam Pasal 1 pengertian tersangka. Berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dulu. Karena buktinya di dalam pasal 92 itu masih bisa dicari dengan minta bantuan masyarakat atau media," ujarnya.

Lebih jauh Markus menilai bahwa syarat pemeriksaan seseorang terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak bersifat absolut. 

Adapun hal itu dikatakan Markus merespons pertanyaan tim hukum Polri soal apakah ketentuan Pasal 90 KUHAP mengikuti tafsir dalam putusan MK Nomor 21.

Baca juga: Sosok 4 Ahli yang Dihadirkan Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan Hari Ini

"Seingat saya bahwa tersangka itu harus diperiksa lebih dulu itu tertuang di dalam ratio decidendi. Tetapi kewajiban untuk memeriksa tersangka itu tidak absolut, tidak mutlak," ujarnya.

"Karena di dalam rangkaian kalimat itu ada kata 'kecuali' itu menjadi tidak mutlak," sambungnya.

Terlebih, kata Markus, kewajiban seseorang harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka tidak tertuang dalam amar putusan MK Nomor 21 tersebut.

"Kewajiban untuk memeriksa tersangka lebih dahulu itu tidak terbayangkan di dalam amar putusan," kata dia.

Meski tak menampik pemeriksaan idealnya harus dilakukan terlebih dahulu terhadap tersangka, namun dia kembali menegaskan hal itu tidak benar-benar diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sehingga, Markus berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak bisa gugur serta merta walaupun belum ada pemeriksaan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Artinya apa? Diperiksa dahulu ya baik, tapi kalau tidak bisa karena ada halangan, ya tidak kemudian membatalkan penetapan tersangka. Karena di dalam ratio decidendi terkait dengan pemeriksaan tersangka itu sifatnya tidak absolut," katanya.

Praperadilan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan atas perkara yang menjeratnya.

Dalam permohonan praperadilannya, ia meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Dalam poin petitumnya meminta agar hakim menyatakan sejumlah tindakan hukum ketiga termohon mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka dan pencekalan tidak sah.

Menyikapi hal itu, Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri meminta sebaliknya. Mereka meminta agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dalam jawabannya kedua termohon menilai permohonan Febrie merupakan objek di luar kewenangan Praperadilan.

Selain itu, pihak termohon juga meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan sah terhadap surat penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti dalam perkara Febrie Adriansyah.

Polri meminta agar hakim menerima seluruhnya jawaban pihaknya dan menolak permohonan praperadilan eks Jampidsus tersebut.

Perkara Febrie

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini selain Febrie Adriansyah, ada dua lainnya yang sudah berstatus tersangka.

Mereka diketahui teman lama Febrie yakni advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.