Home Visit Korban Percobaan Pemerkosaan, Pemkab Basel Berikan Bantuan dan Pendampingan Psikologis
Asmadi Pandapotan Siregar August 21, 2026 04:25 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada perempuan korban kekerasan. Salah satunya melalui kegiatan home visit kepada SW (19), mahasiswi yang menjadi korban percobaan tindakan asusila dan penganiayaan di Toboali.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA), Direktur RSUD Junjung Besaoh, Baznas, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Kehadiran lintas instansi tersebut bertujuan memastikan korban mendapatkan dukungan secara menyeluruh, mulai dari perlindungan, kesehatan, bantuan sosial hingga pendampingan selama proses pemulihan.

“Pemerintah hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan dan dukungan yang terbaik,” ujar Debby kepada Bangkapos.com, Jumat (21/8/2026).

Dalam home visit itu kata Debby, SW menerima bantuan berupa paket sembako dan santunan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah bersama stakeholder. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan korban dan keluarganya selama menjalani pemulihan. Pemerintah juga memastikan pendampingan akan terus dilakukan sesuai kebutuhan korban.

Selain bantuan sosial, DSPPPA menawarkan fasilitas Rumah Aman kepada SW sebagai pilihan tempat perlindungan sementara apabila dibutuhkan. Rumah Aman disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi korban selama proses hukum maupun pemulihan berlangsung. Seluruh keputusan terkait penggunaan fasilitas tersebut tetap mengedepankan kenyamanan dan persetujuan korban.

“Rumah Aman menjadi salah satu bentuk perlindungan yang kami siapkan bagi korban,” jelas Debby.

Baca juga: Intai Mahasiswi PKL, Pria 21 Tahun di Basel Menyusup ke Kontrakan dan Sayat Leher Korban

Pemulihan SW juga akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologis yang telah dijadwalkan oleh pemerintah daerah. Pendampingan itu melibatkan tenaga profesional guna membantu memulihkan trauma yang dialami korban pasca kejadian. Debby menilai kesehatan mental menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam penanganan korban kekerasan.

Menurutnya, kolaborasi berbagai lembaga menjadi kunci agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh. Pemerintah daerah, rumah sakit, DSPPPA, BAZNAS, hingga stakeholder lainnya memiliki peran masing-masing dalam mendukung proses pemulihan korban. Sinergi tersebut diharapkan mampu mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban.

“Kita bersama-sama hadir untuk melindungi dan menguatkan korban,” tegasnya.

Melalui kegiatan home visit kepada SW, Pemkab Bangka Selatan memastikan untuk terus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Debby juga mengajak seluruh elemen masyarakat menghormati privasi korban serta menciptakan lingkungan yang aman dan suportif. Ia berharap dukungan bersama dapat membantu korban segera pulih dan mencegah peristiwa serupa terjadi kembali.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, memberikan dukungan kepada korban, menjaga privasi korban, semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di Kabupaten Bangka Selatan,” pungkas Debby.

Sebelumnya, Seorang mahasiswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Junjung Besaoh, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban penganiayaan berat di rumah kontrakannya di Jalan Bukit Langke, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Selasa (18/8/2026) dini hari. Korban mengalami luka sayatan di bagian leher setelah pelaku diduga menyusup masuk melalui jendela kontrakan yang tidak terkunci. Kurang dari 12 jam sejak kejadian, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Selatan Polres Bangka Selatan berhasil menangkap pelaku di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.

Balutan baju tahanan berwarna oranye nomor 30 tampak mencolok di bawah terik matahari siang. Dengan kepala tertunduk, Ha alias Difal melangkah pelan mengikuti arahan penyidik saat digiring dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan. Kedua tangannya terborgol di depan, sementara telapak kakinya yang tanpa alas menyentuh aspal yang memancarkan hawa panas.

Tak sepatah kata pun keluar selama perjalanan singkat itu. Wajahnya nyaris tak pernah terangkat dengan langkah sedikit berat. Di dalam ruangan, suasana berubah hening. Di hadapan penyidik, pria 21 tahun itu hanya duduk dengan bahu merunduk dan pandangan kosong mengarah ke lantai. Setelah serangkaian pertanyaan dilontarkan, ia akhirnya mengakui seluruh perbuatannya, termasuk menyusup ke kontrakan korban melalui jendela dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mahasiswi PKL itu mengalami luka sayatan di leher.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan korban bernama SW (19), mahasiswi asal Desa Tumbak Petar, Kabupaten Bangka Barat, yang tengah menjalani PKL di RSUD Junjung Besaoh. Laporan polisi dibuat oleh ayah korban, SU (54), seorang buruh harian lepas, setelah mendapat kabar putrinya menjadi korban penganiayaan. korban merupakan mahasiswa magang yang tinggal sementara di rumah kontrakan bersama rekan-rekannya di Desa Gadung.

“Korban merupakan mahasiswi yang sedang melaksanakan PKL di RSUD Junjung Besaoh dan laporan dibuat oleh ayahnya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (19/8/2026).

Imam Satriawan membeberkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban sedang tertidur di dalam kamar kontrakan papan. Korban tiba-tiba terbangun karena merasakan nyeri hebat di bagian leher dan mendapati lehernya telah mengalami luka sayatan. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan hingga suaranya didengar penghuni kontrakan lain yang berada di kamar berbeda.

Sekitar pukul 03.00 WIB, pihak kepolisian menghubungi ayah korban yang berada di Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Setelah menerima kabar tersebut, Supriadi langsung berangkat menuju Bangka Selatan untuk memastikan kondisi putrinya yang telah dilarikan warga ke RSUD Junjung Besaoh. Usai menjenguk korban di rumah sakit, pelapor langsung membuat laporan resmi ke Polres Bangka Selatan.

“Orangtua korban langsung datang dari Jebus ke Bangka Selatan setelah mendapat telepon dari kepolisian,” jelas Imam Satriawan.

Menerima laporan itu, Tim URC Macan Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan di sekitar lokasi. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku yang diduga melarikan diri seusai kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada Ha alias Difal (21), buruh harian yang tinggal tidak jauh dari kontrakan korban.

Sekitar pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai. Tim yang dipimpin Katim URC Macan Selatan Aipda Yobinda segera melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Alhamdulillah, tidak sampai 1x12 jam pelaku berhasil kami amankan di Desa Tiram,” tegasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah kontrakan melalui jendela yang tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, pelaku menuju dapur dan mengambil sebilah pisau yang kemudian digunakan sebagai senjata untuk melukai korban. Polisi menyebut seluruh rangkaian aksi itu dilakukan seorang diri oleh pelaku.

Imam mengungkapkan motif awal pelaku bukanlah untuk melukai korban, melainkan berniat melakukan tindakan asusila. Pelaku mengaku sempat memegang tubuh korban yang sedang tertidur, namun panik ketika khawatir korban terbangun sehingga langsung menyayat leher korban menggunakan pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri melalui jendela yang sama saat masuk ke dalam kontrakan.

“Tujuan awal pelaku ingin melakukan tindakan asusila, tetapi karena takut korban sadar akhirnya pelaku melakukan penganiayaan,” urainya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai daster hijau bermotif bunga putih, satu bra berwarna biru muda, satu helai selimut, dan satu unit telepon genggam milik tersangka. Sementara luka sayatan yang dialami korban masih menunggu hasil visum dan rekam medis dari dokter untuk memastikan tingkat keparahannya. Atas perbuatannya, Ha telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.