TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria di Tanjungpinang, Kepri, berinisial Aa, dilaporkan istrinya sendiri ke polisi setelah diduga melakukan tindak asusila atau pencabulan terhadap anak tirinya.
Bukan cuma satu, ada dua anak tiri Aa yang menjadi korban.
Aksi tersebut dilakukan pada siang dan malam hari saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada di rumah.
Ia kemudian melaporkan perbuatan sang suami ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Joshua Bakkara membenarkan adanya laporan itu.
"Saat ini kami sudah menahan Aa, dan sudah menetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak tiri," kata Joshua, Jumat (21/8/2026).
Ia menyampaikan, kedua korban masing-masing berusia 16 dan 17 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan, anggota langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah melakukan serangkaian pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan Aa sebagai tersangka.
"Kami sedang mendalami kasus ini dan segera menginformasikan kembali ke teman-teman media," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)