Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap nilai kerugian yang dialami korban berinisial DM dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat presenter Ruben Onsu sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah mengatakan, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar.
Dana tersebut diserahkan kepada Ruben setelah korban tertarik dengan tawaran investasi pada Februari 2025.
"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000 milik korban. Atas tawaran terlapor tersebut, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Iskandarsyah saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).
Menurut Iskandarsyah, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Polisi terus mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Korban Akui Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam perkara tersebut, Ruben disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"(Laporan terkait) dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)," ujar Iskandarsyah.
Baca juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Korban Rugi Rp3,5 Miliar
Bermula dari Tawaran Investasi
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika Ruben menawarkan kepada DM untuk menanamkan modal dalam bisnis jual beli produk.
Korban yang tertarik kemudian menyepakati kerja sama tersebut dan menyerahkan dana investasi sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam kesepakatan itu, korban dijanjikan memperoleh keuntungan dari bisnis yang dijalankan.
Namun, setelah batas waktu yang disepakati berakhir, korban mengaku tidak menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi hingga akhirnya kasus naik ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo sebelumnya mengatakan, Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
"Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka dan dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah pihak dan mendalami alat bukti dalam perkara tersebut.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial P dengan korban berinisial DM. Polisi kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dalam perkara ini, Ruben diduga menawarkan kerja sama investasi kepada DM untuk menjalankan bisnis jual beli produk. Korban kemudian menyerahkan modal dengan kesepakatan mendapatkan keuntungan.
Namun, keuntungan yang diharapkan korban tidak kunjung diterima hingga akhirnya menimbulkan kerugian yang dilaporkan mencapai Rp3,5 miliar.
Kasus penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu ini mencuat di tengah proses persidangan perkara gugatan hak asuh anak yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.