Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota resmi menetapkan tersangka tindak pidana pembunuhan, yang dilakukan warga Karangjaya terhadap pegiat budaya sekaligus tetangganya, Jumat (21/8/2026).
Lokasi kejadian berdarah ini terjadi di Kampung Ciaren RT 10/10, Desa Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/8/2026).
Untuk korban Tata Hendro (49) alias Ki Danu tewas dibacok menggunakan golok oleh tersangka inisial ERS alias AYI (34) yang juga tetangganya sendiri.
Baca juga: Kades Karangjaya Tasikmalaya Ungkap Korban Pembacokan Adalah Pegiat Budaya
Kasus ini bermula dari cekcok hingga terjadi perkelahian antara korban dengan Sanusi ayah tersangka E akibat masalah batas tanah.
Tersangka sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota dan tengah dilakukan pemeriksaan kasus yang menjeratnya.
"Sudah ditetapkan tersangka pada perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan ERS alias AYI (34) asal Bandung terhadap Tata Hendro (49)," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela dikonfirmasi TribunPriangan.com.
Adapun barang bukti yang diamankan golok berukuran 53 cm dan sarung serta telepon seluler milik tersangka.
"Tersangka sakit hati karena korban memarahi dan menganiaya ayah yakni Cece Sanusi terkait perselisihan batas tanah," jelasnya.
Selain itu, keduanya sempat duel hingga korban melempar tanah dan memukul dengan pelepah kelapa ke arah tersangka.
Akan tetapi tersangka menangkis dan langsung mengayunkan golok yang dibawanya ke leher korban hingga meninggal dunia.
"Untuk pasal yang disangkakan 458 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata AKP Januar.(*)