TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengatakan, kebakaran lahan dan hutan itu sudah pasti harus segera dipadamkan.
Namun, kata Menteri Jumhur, kejadian kebakaran hutan yang terjadi di tengah hutan memang kondisinya tidak memungkinkan setiap hari orang masuk ke dalam hutan untuk mengatasi kebakaran hutan. Jadi, mesti dilakukan mitigasi.
"Kebakaran hutan merupakan efek dari climate change dan terjadinya musim kemarau panjang El Nino. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara lain," kata Menteri Jumhur usai menghadiri acara WALHI di Pekanbaru, Riau, Jumat, 21 Agustus 2026.
Acara turut dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Ketua WALHI Boy Jerry Even Sembiring, Ketua Lembaga Adat Melayu Datuk Sri Haji Raja Marjahon Yusuf, dan ribuan hadirin yang memadati Aula Lembaga Adat Melayu Riau.
Menteri Jumhur menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) adalah bahwa setiap ada titik api dan asap di mana pun, harus dilakukan langkah cepat untuk langsung memadamkan apinya.
Namun, kata Menteri Jumhur, harus diakui puluhan juta hektare lahan dan hutan di seluruh Indonesia tidak mungkin semuanya bisa terpantau.
"Intinya, begitu ditemukan asap, maka dicari sumber titik apinya lalu langsung dimatikan apinya," kata Menteri Jumhur.
Menurut Menteri Jumhur, teknisnya juga bisa dilakukan dengan memantau dari satelit dan menemukan titik api, lalu memadamkannya..
Baca juga: Ancaman Karhutla Meningkat, Menteri LH Kirim Instruksi Mendesak ke Gubernur Riau
Baca juga: Karhutla Riau Belum Padam, Petugas Berjibaku di 6 Titik, Ada yang Sudah 19 Hari
Pemadaman dilakukan, baik oleh masyarakat peduli api, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), polisi, TNI, Manggala Agni dan lainnya. Semua bekerja keras ketika menemukan titik api kebakaran lahan, langsung berupaya memadamkannya.
"Kita bersyukur, kebakaran lahan tidak terjadi di wilayah-wilayah konsesi lahan. Ini artinya penerima konsesi taat dan patuh terhadap perintah regulasi. Di antaranya yakni wajib meninjau ketinggian permukaan air tanah. Kalau ketinggian tinggal 40 cm ke bawah, maka harus segera membuat kanal blocking atau sekat kanal, supaya airnya mengairi gambut yang ada di bawah permukaan tanah. Hal itu bisa dilakukan di wilayah konsesi karena ada yang mengelolanya," kata Menteri Jumhur.
Namun, kata Menteri Jumhur, kalau kejadian kebakarannya di hutan belantara di mana tidak ada orang yang mengelola dan memantau, maka hal ini menyulitkan upaya mitigasi dan pemadamannya. Jadi, kondisinya agak berbeda.
"Alhamdulillah, sampai hari ini tidak ada laporan di wilayah konsesi tentang kebakaran lahan. Kemarin kami di KLH sudah mengumpulkan sebanyak 400 pengusaha pemegang hak konsesi di seluruh Indonesia ke Jakarta. Di pertemuan itu KLH pastikan lagi apa-apa yang perlu dilakukan," kata Menteri Jumhur.
Menteri Jumhur bersyukur sampai hari ini dan mudah-mudahan tidak terjadi kebakaran di lahan konsesi. Padahal dahulu sering dan banyak terjadi kebakaran lahan di area konsesi.
Hal itu terjadi karena pada masa lalu pemilik konsesi tidak melakukan mitigasi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di areanya.
Menteri Jumhur mengungkapkan, kebakaran lahan yang sekarang terjadi biasanya di wilayah lahan akses terbuka, di luar wilayah konsesi. Yakni lahan yang dimiliki masyarakat.
Bahkan Menteri Jumhur mengungkapkan, di sebuah daerah, ada kultur yang memperbolehkan warga membakar lahan miliknya apabila ingin membuka lahan buat berladang.
Bahkan itu diatur dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan gubernur (Pergub).
Jadi, warga pemilik lahan diperbolehkan membuka ladang pertanian atau perkebunan dengan membakar lahan.
"Kultur semacam itu masih ada, tapi kami di KLH sudah menyurati menyatakan hal semacam itu tidak boleh dilakukan pada saat musim kemarau panjang El Nino saat ini," kata Menteri Jumhur.
Alasannya, kata Menteri Jumhur, adalah bahwa aktivitas seperti itu bisa menyebabkan kebakaran lahan yang tidak terkontrol dan sulit ditangani.
Mungkin awalnya lahan yang dibakar oleh warga itu hanya 1 atau 2 hektare, tapi dampaknya, api bisa menjalar ke ribuan hektare lainnya. Akibatnya, api bisa menjalar ke mana-mana dan sulit dipadamkan.