Belum Ditahan, Hamka Hendra Noer Masih Jalani Proses Pemberkasan di Kejati Gorontalo
Fadri Kidjab August 21, 2026 06:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Eks Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, hingga kini masih belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Hamka sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Terbaru, penyidik Kejati Gorontalo masih memproses perkara tersebut dengan melakukan pemberkasan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus (Kasi Penyidikan Bidpidsus) Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, saat diwawancarai pada Jumat (21/8/2026).

Rafid mengatakan, proses pemberkasan perkara Hamka saat ini masih berlangsung.

"Untuk Hamka, itu sementara kita laksanakan pemberkasan," kata Rafid kepada awak media.

Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara Hamka sendiri sudah berjalan selama tiga minggu, sehingga pihak Kejati meminta publik bersabar karena berkas terus dikebut.

"Secepatnya kita limpahkan, jadi sedikit bersabar ya, karena ada lima tersangka," jelasnya.

Selain perkembangan berkas perkara, Rafid turut menjelaskan mengenai status Hamka yang hingga kini belum ditahan.

"Yang pasti untuk saat ini dia belum dilakukan penahanannya," jelas Rafid.

Saat ditanya mengenai keberadaan Hamka, Rafid mengatakan mantan Pj Gubernur Gorontalo tersebut berada di kediamannya. Namun, karena tidak ditahan, Hamka dapat berada di tempat lain.

"Yang pasti beliau ada di kediamannya dia, kemudian karena tidak dilakukan penahanan ya beliau bisa saja bertempat di mana saja kan," ujarnya.

Meski belum ditahan, Kejati Gorontalo telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hamka.

"Kita sudah melakukan pencegalan juga," tegas Rafid sembari meninggalkan awak media.

Dengan kondisi tersebut, Hamka saat ini masih belum ditahan, sementara penyidik terus menyelesaikan pemberkasan perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Pengakuan Fikram Salilama soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo

KASUS KORUPSI -- Kolase foto Hamka Hendra Noer seusai diperiksa Kejati Gorontalo pada Senin (3/8/2026). Hamka kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi command center video wall di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Jefry Potabuga)
KASUS KORUPSI -- Kolase foto Hamka Hendra Noer seusai diperiksa Kejati Gorontalo pada Senin (3/8/2026). Hamka kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi command center video wall di Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/ Jefry Potabuga) 

Sebelumnya, Hamka menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Gorontalo pada Senin (3/8/2026). Ia keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sekitar pukul 17.19 Wita setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

Saat keluar dari gedung Kejati, Hamka langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggunya di halaman kantor. Sejumlah wartawan berupaya meminta tanggapan terkait pemeriksaan yang dijalaninya, namun Hamka tidak memberikan komentar. Ia hanya tersenyum sambil mengucapkan salam sebelum masuk ke mobil dan meninggalkan lokasi.

Sebelumnya pula, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hamka saat itu masih berupa pendalaman serta pengayaan data dan informasi.

"Pemeriksaan Pj Gubernur untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi," kata Arief usai pemeriksaan sekitar pukul 18.30 Wita.

Arief menjelaskan, pemeriksaan Hamka belum dirampungkan karena kondisi kesehatannya sedang menurun.

"Karena keadaan beliau sekarang sedang sakit, kondisinya tidak begitu sehat, sehingga pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Hamka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall Diskominfo Provinsi Gorontalo. Arief juga menegaskan bahwa status Hamka dalam perkara tersebut telah menjadi tersangka.

"Untuk statusnya sudah tersangka, itu tadi masih sakit," bebernya.

Ketika ditanya mengenai adanya perlakuan khusus terhadap Hamka, Arief menegaskan tidak ada perlakuan khusus.

"Tidak ada, tidak ada perlakuan khusus," tegasnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan Command Center Video Wall Tahun Anggaran 2022 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Gorontalo telah menetapkan sejumlah tersangka dan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain.

Hingga kini, proses hukum terhadap Hamka masih berlanjut dengan fokus penyidik pada penyelesaian pemberkasan perkara. Sementara itu, Hamka masih belum ditahan dan telah dikenakan pencegalan.

Lantas, siapa Hamka Hendra Noer?

Pemilik nama lengkap Dr. Ir. Hamka Hendra Noer, M.Si., Ph.D. merupakan seorang birokrat senior sekaligus akademisi yang lahir di Manado pada 20 Juli 1968. 

Perjalanan akademisnya diawali di bidang pertanian hingga meraih gelar Sarjana Insinyur (S1) dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada tahun 1992.

Ia kemudian melanjutkan jenjang Magister (S2) di Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada tahun 1998, sebelum akhirnya meraih gelar Doctor of Philosophy (S3) dari National University of Malaysia (UKM), Bangi, Selangor pada tahun 2012.

Karier birokrasi Hamka terbilang panjang dan melintasi berbagai instansi penting:

  • Badan Urusan Logistik (Bulog): Mengawali kiprah sebagai Peneliti pada periode 1997–2001.
  • Kemenko Kesra RI: Dipercaya menjabat sebagai Kasubid Keamanan Makanan (2001–2002) dan berlanjut sebagai Kabid Konsumsi Makanan (2002–2003).
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora RI): Membangun karier panjang sebagai Tenaga Ahli Menpora, Kabid Program Kemahasiswaan, Asisten Deputi (Asdep) Tenaga Kepemudaan (2014),
  • Asdep Olahraga Rekreasi, hingga Asdep Iptek dan Imtak Pemuda (2018–2021).
  • Staf Ahli Menpora: Sempat diamanahkan sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi (Januari–Maret 2021) sebelum akhirnya dilantik sebagai Staf Ahli
  • Menpora Bidang Budaya Sportivitas pada 1 Maret 2021.

Puncak kepemimpinan daerahnya ditandai saat dilantik oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian atas nama Presiden RI pada 12 Mei 2022 sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo.

Ia menggantikan masa jabatan Gubernur Rusli Habibie dan memimpin jalannya pemerintahan Provinsi Gorontalo selama tepat satu tahun hingga 12 Mei 2023.

Di samping tugas birokrasi, Hamka aktif berkontribusi di dunia pendidikan tinggi serta pergerakan organisasi kebangsaan.

Ia pernah mengajar sebagai Dosen Pascasarjana Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta, serta menjabat sebagai Dosen dan Kepala Pusat Studi (Kapusdi) Ilmu Komunikasi di Universitas Esa Unggul.

Hamka juga merupakan mantan Ketua HMI Cabang Manado, Pengurus DPP KNPI, menjabat Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Islam (GPI) periode 2007–2010, serta aktif sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Lamahu, wadah organisasi bagi keluarga besar masyarakat Gorontalo di perantauan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.