TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar melaksanakan rapat finalisasi penyusunan terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bandung bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 20/08/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan (Perancang PP) melaksanakan pembahasan bersama perwakilan Perangkat Daerah Pemkab Bandung secara virtual, Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. turut mengikuti rapat dari tempat kerja beliau.
Rapat kali ini membahas Raperda Perubahan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Terkait Raperda Penyertaan Modal, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan ketentuan mengenai sumber dan bentuk penyertaan modal, besaran akumulasi modal yang telah disetor, penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2027, serta penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah.
Finalisasi juga mencermati ketentuan mengenai objek tanah yang akan menjadi bagian dari penyertaan modal, mekanisme penilaian, pelepasan hak dan penghapusan, serta pelaporan pelaksanaan penyertaan modal agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu terkait Raperda tentang Ketertiban Umum pembahasan diarahkan pada penyempurnaan substansi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, pembagian peran dan kewenangan Pemerintah Daerah, Satpol PP, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Satlinmas, serta pengaturan mengenai pembinaan, sarana dan prasarana, penyidikan, dan ketentuan pidana.
Ketentuan penyidikan dan sanksi pidana juga menjadi bagian yang dicermati untuk memastikan keterkaitan antar norma dan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, rapat finalisasi ini bertujuan menghasilkan penyempurnaan terhadap substansi dan rumusan kedua Raperda, termasuk penyesuaian redaksional, sinkronisasi antar ketentuan, serta pencermatan terhadap data dan materi teknis yang masih perlu dilengkapi.
Hasil finalisasi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyelesaian tahapan penyusunan dan proses pembentukan kedua Rancangan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.