Maka pada hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 jiwa atau tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depannya
Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memperkirakan penggagalan penyelundupan 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter berpotensi menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan angka tersebut bukan sekadar perhitungan jumlah barang bukti, tetapi menggambarkan potensi dampak penyelundupan narkotika terhadap masyarakat apabila berhasil diedarkan.
"Ini bukan hanya angka, tetapi penyelamatan jiwa manusia. Kalkulasi klinis kami menganalisa bahwa 2,6 ton sabu cair dapat dijadikan liquid untuk 2,8 juta cartridge vape narkotika," ujar Suyudi di Dermaga Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Jumat.
Dengan asumsi satu rokok elektrik digunakan oleh lima orang, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi berdampak terhadap sekitar 14,1 juta jiwa.
“Maka pada hari ini negara telah berhasil menyelamatkan lebih dari 14,1 jiwa atau tepatnya 14.130.430 jiwa generasi bangsa Indonesia dari ancaman kerusakan neurologis permanen dan kehancuran masa depannya,” katanya menegaskan.
Suyudi juga memperkirakan nilai ekonomi narkotika tersebut mencapai hampir Rp8,5 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada asumsi nilai sekitar Rp3 juta untuk setiap cartridge.
Ia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri.
Suyudi menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi dan analisis intelijen BNN serta Bea Cukai yang menemukan anomali pada pergerakan kapal MV Rain Maker sejak Desember 2025.
Menurutnya, Selat Malaka dan wilayah Kepri merupakan jalur strategis yang rawan dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
“Pada 16 Agustus 2026, tim kembali melakukan pemantauan melalui sistem marine traffic terhadap kapal berbendera Tanzania tersebut. Kapal diketahui beberapa kali berganti nama dan terakhir menggunakan nama MV Ocean Porter,” kata dia.
Pergerakan kapal yang melintasi Taiwan, Filipina, Sarawak, Laut China Selatan, Thailand hingga Selat Malaka, itu semakin memperkuat kecurigaan petugas, kata Suyudi.
"Lalu Pada 17 Agustus, tim bergerak menuju Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pemantauan perairan. Tiga armada kemudian dikonsolidasikan menuju titik kumpul di Tanjung Parit. Di situ tim gabungan melakukan intercept di perairan Karimun, Kepri,” kata dia.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran. Kapal tersebut diduga memalsukan identitas dengan menggunakan nama MV Ocean Porter yang sudah berganti nama sebelumnya.
Petugas juga menemukan empat kontainer, dengan salah satunya ditemukan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal asal China tanpa pita cukai.
Kemudian pihaknya menemukan ruang penyimpanan rahasia yang berisi cairan. Hasil pemeriksaan menggunakan Narcotics Identification System (NIS) menunjukkan cairan tersebut positif methamphetamine atau sabu cair dengan total berat mencapai 2,6 ton.
Petugas turut mengamankan 10 awak kapal yang seluruhnya merupakan warga negara Myanmar dengan inisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, TH, dan ATK.
Suyudi mengatakan seluruh barang bukti dan awak kapal akan diproses lebih lanjut untuk mengungkap jaringan internasional yang berada di balik penyelundupan tersebut.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama mengatakan penindakan tersebut menjadi bagian dari fungsi Bea Cukai sebagai community protector, khususnya dalam mengawasi lalu lintas barang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.
"Bea Cukai akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga perbatasan, melindungi masyarakat dan memastikan ekonomi nasional tumbuh dengan sehat," ujarnya.
Dari temuan sekitar 1,57 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, Djaka mengatakan perkiraan potensi penerimaan negara yang hilang mencapai sekitar Rp4,463 miliar.





