Laporan Muhammad Azzam
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI- Tim hukum anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyampaikan eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan Penuntut Umum dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat (21/8/2026).
Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, menilai surat dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil karena dinilai tidak disusun secara jelas, cermat, dan lengkap.
Menurut Riski, terdapat sejumlah bagian dalam dakwaan yang tidak menjelaskan secara rinci peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
"Kami mengajukan perlawanan lantaran surat dakwaan dari Penuntut Umum harus jelas, cermat, dan lengkap. Menurut kami, ada beberapa hal dalam dakwaan ini yang tidak jelas, cermat, dan lengkap," kata Riski kepada awak media, Jumat (21/8/2026).
Riski mengatakan, dakwaan belum menguraikan secara detail keterlibatan terdakwa pertama hingga terdakwa ketiga.
Ia mempertanyakan apakah terdapat pihak yang menyuruh atau memiliki peran tertentu dalam dugaan penganiayaan tersebut.
"Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail apa keterlibatannya, apakah memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Tidak ada yang jelas. Makanya kita bantah," ujarnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPRD NY Minta Perkara Tak Digiring ke Ranah Politik
Atas dasar itu, tim hukum meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan/atau dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dilengkapi.
Selain substansi dakwaan, tim hukum juga mempersoalkan barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Riski menyebut berdasarkan berkas yang dipelajari pihaknya, barang bukti yang disita hanya berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Ia menilai barang bukti tersebut belum secara langsung menghubungkan Nyumarno dengan dugaan kekerasan yang didakwakan.
"Barang bukti yang disita hanya pakaian korban dan visum et repertum. Tidak ada botol, tidak ada bangku, tidak ada sandal, bahkan tidak ada rekaman CCTV," ujarnya.
Menurut Riski, dakwaan memuat dugaan pemukulan menggunakan tangan, botol bir, dan bangku. Namun, benda-benda tersebut disebut tidak masuk dalam barang bukti yang disita.
"Yang kita peroleh dari jaksa juga tidak ada yang mengatakan Mas Nyumarno itu memukul," katanya.
Riski juga menyoroti hasil visum korban. Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan luka berupa lecet, memar, dan pembengkakan akibat kekerasan tumpul.
Ia menyebut luka tersebut dinyatakan tidak menimbulkan penyakit maupun halangan bagi korban untuk menjalankan pekerjaan.
"Dengan demikian, unsur penganiayaan berat sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi," katanya.
Riski mencontohkan salah satu saksi yang mengaku melihat kejadian dari jarak sekitar lima meter saat sedang membuat minuman.
Menurutnya, penyidik tidak melakukan konfrontasi maupun rekonstruksi untuk menguji keterangan saksi dengan kondisi di tempat kejadian perkara.
"Tanpa rekonstruksi, bagaimana mungkin kita bisa memastikan bahwa saksi benar-benar melihat dengan jelas siapa pelaku pertama? Hal ini menimbulkan keraguan serius terhadap kredibilitas keterangan saksi," ujarnya.
Tim hukum Nyumarno menegaskan eksepsi yang diajukan merupakan bagian dari upaya hukum untuk menguji keabsahan serta kelengkapan surat dakwaan Penuntut Umum.
Mereka juga meminta perkara tersebut tidak dipolitisasi.
Selain eksepsi, tim hukum Nyumarno turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Riski mengatakan permohonan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan status Nyumarno sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif.
"Urgensinya Nyumarno adalah anggota DPRD Kabupaten Bekasi aktif dan memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan amanahnya kepada konstituen dengan suara terbanyak se-Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 yakni sebanyak 23.587 pemilih di Dapil 7 Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota dewan, khususnya di Badan Anggaran," kata Riski. (MAZ)