Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2026, Cek Daftar Penerima dan Besaran Nominalnya di Sini
Fadri Kidjab August 21, 2026 08:57 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat menuntaskan distribusi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako untuk alokasi triwulan III tahun 2026.

Hingga pertengahan Agustus ini, progres penyaluran terpantau masif dengan menyasar total 10.001.753 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program PKH. Sementara itu, distribusi program sembako telah menjangkau 18.258.834 KPM, dan seluruh proses ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada bulan ini.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa jajarannya terus menggenjot sisa kuota penyaluran yang masih berjalan selama periode Agustus 2026 ini agar manfaatnya lekas diterima oleh masyarakat.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Gus Ipul memaparkan bahwa jutaan data penerima tersebut merupakan buah dari pemutakhiran berkala yang disinergikan langsung dengan hasil verifikasi mutakhir Badan Pusat Statistik (BPS).

Pembaruan data yang dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali ini sengaja dirancang untuk merespons dinamika serta fluktuasi kondisi ekonomi riil masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil pembaruan komprehensif tersebut, program sembako mencatat sebanyak 15.215.415 KPM dari triwulan sebelumnya kembali mendapatkan hak mereka, ditambah dengan perluasan data hingga menembus angka total 18.258.834 KPM.

Lonjakan serupa juga terjadi pada program PKH, di mana 8.359.853 KPM lama masih dipertahankan, sementara hasil penyesuaian data baru menyumbang penambahan hingga total penerima menembus 10.001.753 KPM pada periode triwulan III ini.

Menurut Gus Ipul, pergeseran dan pembaruan data merupakan hal yang lazim terjadi guna mengantisipasi berbagai perubahan di tingkat akar rumput, mulai dari KPM yang ekonominya telah mandiri (naik kelas), penerima yang telah meninggal dunia, hingga perubahan struktur keluarga.

Ia menambahkan bahwa dinamika ini turut dipengaruhi oleh faktor teknis seperti exclusion error maupun inclusion error, serta perubahan status sipil seperti pernikahan dan perpindahan domisili warga.

Di samping memutakhirkan data, Kemensos juga memberlakukan pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan anggaran, di mana sebagian KPM yang terindikasi terlibat transaksi judi online berdasarkan temuan PPATK untuk sementara waktu ditangguhkan penyalurannya.

Baca juga: Kronologi Kasus Dana Hibah KONI Gorontalo, Berawal dari Penggeledahan hingga 4 Tersangka Ditahan

Besaran Bantuan Bansos

BANSOS 2026 -- Ilustrasi pencairan Bansos. Simak cara cek penerima Bansos 2026 melalui situs resmi Kemensos.
BANSOS 2026 -- Ilustrasi pencairan Bansos. Simak cara cek penerima Bansos 2026 melalui situs resmi Kemensos. (Freepik)

Nominal bantuan yang diterima KPM berbeda antara program sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Pada program sembako, setiap KPM memperoleh bantuan senilai Rp600.000 untuk alokasi tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026.

Sementara itu, besaran bantuan PKH tidak sama untuk setiap keluarga.

Nilai yang diterima disesuaikan dengan komponen atau kategori anggota keluarga yang menjadi dasar pemberian bantuan.

Ibu hamil: Rp750.000

Anak usia 0-6 tahun: Rp750.000

Siswa SD: Rp225.000

Siswa SMP: Rp375.000

Siswa SMA: Rp500.000

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000

Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Cara Cek Penerima Bansos Agustus 2026

Masyarakat dapat mengecek apakah namanya tercatat sebagai penerima PKH atau bantuan sembako melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos.

Caranya:

Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ikuti proses pencarian data penerima.

Cek hasil pencarian untuk melihat status penerimaan PKH atau bantuan sembako.

Kemensos menyebut penyaluran bansos triwulan III masih berjalan dan ditargetkan tuntas pada Agustus 2026. (*)
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.