Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terungkap cara tiga pelaku memproduksi minuman keras (miras) oplosan di sebuah rumah yang dijadikan home industry di Kampung Cilisung, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung, Kompol Made Putra Yudistira mengatakan, salah satu pelaku mengetahui cara meracik miras oplosan melalui media sosial. Pelaku tersebut mempelajari cara meracik miras oplosan melalui YouTube.
"Mereka mengetahui terkait cara meracik itu berawal dari si salah satu terduga pelaku mempelajari lewat medsos melalui YouTube," ujarnya kepada awak media pada Jumat (21/8/2026).
Made mengatakan, pelaku berinisial NY (50) menjadi orang yang melakukan pembuatan dan memproduksi miras oplosan. Sedangkan dua pelaku lainnya, seperti BR (28) dan GE (22) berperan sebagai penjual miras oplosan yang telah diproduksi.
Baca juga: Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandung Digerebek, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita Puluhan Botol
"Menurut keterangan dari para pelaku, mereka sudah melancarkan aksinya hampir 3 bulan untuk berjualan miras oplosan," katanya.
Saat ditanya terkait kandungan miras oplosan, Made mengungkapkan pihaknya masih menunggu pemeriksaan di laboratorium. Pasalnya terdapat barang bukti berupa alkohol 96 persen dan bahan-bahan lainnya yang dimasukkan ke miras oplosan.
"Ini masih kami uji di laboratorium forensik terkait kandungan bahan-bahan yang kita amankan," ucapnya
Dari praktisi ilegal tersebut, Made menuturkan para pelaku memperjualbelikan miras oplosan dengan harga miring dari harga aslinya. Mereka pun mengedarkannya melalui media sosial dengan sistem Cash On Deliver (COD)
"Setelah menjadi miras oplosan siap edar, mereka mengedarkan dengan cara mengirim lewat media sosial. Untuk harga dari miras oplosan tersebut, mereka menjual Rp300 ribu. Jadi, mereka menjual lebih murah dari pasaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat sejumlah pasal terkait produksi dan peredaran minuman beralkohol dan pangan seperti Pasal 342 Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 504 Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 140 ayat (1) Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan pasalnya tersebut, ketiga terduga pelaku terancam hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca juga: Industri Rumahan Miras Oplosan di Bandung Digerebek, Polisi Tangkap 3 Orang dan Sita Puluhan Botol