Richard Lee Masih Nantikan Saksi Kunci Hadir di Sidang, Ingatkan Doktif Ancaman Hukuman Keterangan Palsu
Ines Noviadzani August 21, 2026 07:34 PM

Grid.ID - Pihak Richard Lee masih menantikan kehadiran saksi kunci di sidang kasus yang tengah dihadapinya. Ia mengingatkan Doktif soal ancaman hukuman keterangan palsu.

Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan terdakwa Richard Lee kembali ditunda. Hal ini usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi-saksi.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa sejumlah saksi masih dalam proses pemanggilan. Salah satunya adalah pemilik Graba Shop, Arman, yang disebut saat ini belum merespons panggilan.

Sementara saksi Suyanto juga belum dipastikan kehadirannya. Hal tersebut karena JPU masih menunggu informasi dari kepolisian terkait kabar bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"Untuk minggu depan kami berupaya menghadirkan saksi atas nama Mas Arman, owner dari Graba Shop," ucap jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (20/8/2026), dikutip dari Tribun Seleb.

"Kami masih berkoordinasi karena yang bersangkutan tidak dapat dihubungi atau tidak merespons panggilannya," tambahnya.

Diketahui, selain Arman, JPU juga menjadwalkan pemanggilan saksi dari BPOM hingga seorang ahli farmasi bernama Purnama Dwi Istianto. Mendengar hal tersebut, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied meminta majelis hakim memberikan penetapan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dinilai penting bagi pihaknya.

"Untuk yang di Graba Shop dan Rachel Shop ini sangat penting juga buat kami."

"Karena yang bersangkutan tidak hadir, kami minta Majelis memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir," ujarnya.

Pihak Richard Lee Ingatkan Doktif atas Ketidaksinkronan Data

Dokter Samira alias Doktif mendapat peringatan dari seterunya soal ancaman hukuman terkait keterangan palsu. Hal itu terkait adanya ketidaksinkronan data antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta yang terungkap di ruang sidang.

Ketegangan bermula saat Faizal memutar video unboxing produk White Tomato (WT) yang dilakukan Doktif dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo. Ia menyoroti perbedaan mencolok antara jumlah produk yang diklaim dibeli dalam BAP dengan fakta fisik barang bukti yang dihadrikan di ruang sidang.

"Dalam BAP poin 19, saksi menyatakan hanya membeli satu boks produk White Tomato. Namun, di video podcast, saksi sudah membuka dua setrip," kata Faizal, dikutip dari Kompas.com.

"Anehnya, barang bukti yang disita penyidik dan ada di depan kita sekarang masih lengkap. Berarti bukti ini palsu dan ada kebohongan!" lanjutnya.

Sehubungan dengan kasus yang dihadapi, pihak Richard Lee masih menantikan kehadiran saksi kunci di sidang. Ia mengingatkan Doktif soal ancaman hukuman pada keterangan palsu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.