Potongan Kaki Manusia Ditemukan di Depok, Tersangkut di Sampah Kayu dan Diduga Korban Mutilasi Saepul
Irene Cynthia August 21, 2026 07:34 PM

Grid.id - Innalillahi, potongan kaki manusia ditemukan di Depok. Bagaimana kronologi kejadian itu?

Sepasang potongan kaki manusia ditemukan di Kali Grogol, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Penemuan itu terjadi pada Rabu (19/8/2026).

Melansir Wartakota, potongan kaki manusia itu ditemukan oleh petugas Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Depok bernama Musfik Amarullah. Ia awalnya menemukan bungkusan mencurigakan setelah menerima laporan dari rekannya yakni seorang petugas penyapu sampah.

Ia pun datang ke lokasi. Bungkusan itu terbungkus rapat dan berada di bawah jembatan.

​"Dia berbentuk karung dalamnya, di dalamnya lagi ada plastik hitam double," kata Musfik.

Musfik menyebut bahwa proses evakuasi sempat mengalami kendala. Saat itu, ia menjelaskan bahwa karung tersebut tersangkut tumpukan sampah kayu.

Ia akhirnya menggunakan pisau untuk memotong ranting kayu tersebut. Saat dibuka, ia melihat sepasang kaki manusia dari bagian lutut sampai telapak kaki.

​"Kaki kanan, kaki kiri, jempol masih aman semuanya," ujar Musfik.

Musfik sangat kaget dengan penemuan tersebut. Ia kemudian melanjutkan proses evakuasi dan menyerahkannya ke polisi.

​"Terus terang aja kaget, saya biasa nemu bangkai tikus, ini kaki manusia," ujarnya.

Diduga Korban Mutilasi

Potongan kaki manusia tersebut diduga korban mutilasi bernama Kunaefi (51) yang merupakan korban mutilasi Saepul (26). Melansir Kompas, aliran Kali Grogol adalah bagian dari aliran Kali Licin, Pancoran Mas, Depok.

Aliran ini adalah lokasi di mana Saepul membuang bagian kaki korban pada 23 Juli 2026 lalu. Sebelumnya, Saepul diketahui membunuh dan memutilasi korban di rumah kontrakannya di Jalan Belimbing, Cipayung, Depok.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada 23 Juli 2026 lalu. Saepul dan korban berkenalan dengan aplikasi kencan bernama Hornet.

Saat bertemu, Saepul ingin menggasak motor korban dan korban menolak diajak berhubungan intim. Karena penolakan tersebut, Saepul pun membunuh dan memutilasi korban.

Potongan tubuh korban kemudian dibuang di dua tempat berbeda. Atas perbuatan itu, Saepul ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan, pembunuhan berencana dan juga penganiayaan serta pencurian dan kekerasan. Sementara itu, potongan kaki manusia yang baru saja ditemukan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diidentifikasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.