TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut insiden teror Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beraksi di Papua belum masuk dalam kategori tindak pidana terorisme.
Hal ini disampaikan Kepala BNPT, Komjen Pol (purn) Eddy Hartono usai menghadiri acara Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE Fase II) digelar bersama LPSK di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: KKB Ternus Enumbi Tembaki Polisi di Papua Pegunungan, Bripda Jhon Galu Terluka
“Masalah KKB ya. Jadi kami terus terang karena BNPT tugasnya merencanakan, mengoordinasikan, dan melaksanakan strategi penanggulangan terorisme tentunya berpedoman kepada undang-undang,” ucap Eddy.
Menurutnya, undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang mengamanatkan ada dua pengertian yakni tindak pidana terorisme dan pengertian terhadap terorisme itu sendiri.
“Jadi sepanjang perbuatannya tidak termasuk di dalam tadi itu, Undang-Undang Nomor 5, baik definisi tindak pidana terorisme yang tercantum di dalam norma-norma pasal di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan juga definisi terorisme yang ada dalam undang-undang itu,” ucapnya.
“Nah, oleh sebab itu karena Papua tidak masuk di dalam kategori definisi tadi itu, makanya Papua tetap ditangani oleh undang-undang KUHP,” imbuhnya.
Baca juga: 9 Perempuan Diduga Disandera KKB di Jila Papua, Ada Remaja Hamil dan Siswi SD
Di sisi lain, terkait tindakan ekstremisme berbasis kekerasan mengarah terorisme telah ditetapkan sesuai aturan United Nations/PBB.
Sehingga sampai saat ini terkait dengan korban dari aksi teror KKB belum bisa dikategorikan sebagai korban dari aksi terorisme dan diluar kewenangan dari BNPT mengacu pada aturan dari United Nations/PBB.
“Sehingga kita melaksanakan apa yang dilaksanakan oleh UN, kita menyesuaikan,” tukasnya.