Daftar 15 Pejabat Gowa Dicopot Husniah Talenrang, Wakil Ketua DPRD: Kami Akan Minta Penjelasan Resmi
Sudirman August 21, 2026 09:22 PM

TRIBUN-GOWA.COM — Inilah daftar nama pejabat Pemkab Gowa dicopot Husniah Talenrang.

Mereka yang dicopot yaitu Sekda Gowa Andy Azis Peter dan 14 kepala dinas.

Pencopotan 15 pejabat setelah DPRD Gowa mendaftarkan dan menyerahkan permohonan uji pendapat DPRD kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Jumat (14/8/2026).

DPRD ke MA merupakan tindak lanjut dari rangkaian proses kelembagaan  telah ditempuh melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Husniah Talenrang.

Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan resmi kepada Pemkab Gowa terkait dasar hukum, prosedur, hingga alasan di balik kebijakan tersebut.

Baca juga: Beredar Kabar 15 Pejabat di Gowa Dicopot, Termasuk Sekda dan Kepala Inspektorat

DPRD Gowa telah menerima surat tembusan terkait pemberhentian sementara tersebut.

"Sudah ada di kantor (surat tembusannya)," kata Hasrul saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, DPRD Gowa akan mempertanyakan langkah tersebut dan meminta dokumen resmi dari Pemkab Gowa.

Dokumen yang akan diminta antara lain surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Sekda dan 14 kepala OPD, dasar hukum masing-masing keputusan, serta alasan pemberhentian sementara.

Selain itu, DPRD ingin mengetahui dampak pemberhentian tersebut terhadap pelayanan publik dan program pemerintahan di Kabupaten Gowa.

Hasrul mengatakan DPRD Gowa menyikapi serius langkah Bupati Gowa tersebut.

"Kami menghormati kewenangan Bupati dalam melakukan pembinaan dan manajemen ASN," ujarnya.

Namun, kata dia, kewenangan tersebut bukan tanpa batas.

Setiap keputusan kata dia, harus memiliki dasar hukum yang jelas, alasan yang objektif, prosedur yang benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau benar pemberhentian sementara ini dilakukan secara massal terhadap Sekda dan 14 kepala perangkat daerah dalam waktu yang bersamaan, maka tentu ini bukan persoalan kecil," jelasnya.

Menurut Hasrul, keputusan tersebut menyangkut stabilitas pemerintahan Kabupaten Gowa dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, DPRD akan meminta penjelasan resmi terkait alasan, dasar hukum, prosedur, hingga urgensi pemberhentian sementara tersebut dilakukan.

"Jangan sampai kewenangan administrasi pemerintahan digunakan untuk kepentingan lain," ucapmya

"Apalagi sampai menimbulkan kesan adanya tindakan balasan politik atau upaya mengendalikan birokrasi," sambung Hasrul

Hasrul menegaskan ASN tidak boleh dijadikan alat politik.

"ASN bukan alat politik. Jabatan birokrasi bukan alat untuk menghukum atau memberikan tekanan kepada pihak-pihak tertentu," katanya.

Jika ada pejabat yang melakukan pelanggaran, menurutnya, proses harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apabila pemberhentian sementara dilakukan tanpa alasan objektif dan prosedur yang benar, DPRD Gowa akan menggunakan fungsi pengawasannya.

"DPRD memiliki fungsi pengawasan. Dan kami akan menggunakan fungsi tersebut untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa berjalan sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar keputusan tersebut tidak mengganggu stabilitas pemerintahan.

"Jangan sampai akibat keputusan yang tergesa-gesa, roda pemerintahan terganggu, pelayanan masyarakat tersendat, program pembangunan terhambat, dan ASN menjadi tidak tenang dalam bekerja," katanya.

Hasrul turut mengaitkan persoalan tersebut dengan proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa yang sebelumnya telah berjalan.

"Terkait proses Hak Menyatakan Pendapat DPRD Gowa, kami sudah menjalankan seluruh tahapan melalui mekanisme kelembagaan. Proses tersebut juga telah dilanjutkan kepada lembaga yang berwenang," jelasnya.

Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil langkah yang dapat memperkeruh suasana pemerintahan.

Ia menegaskan DPRD Gowa tidak akan membiarkan kepentingan masyarakat terganggu akibat konflik kepentingan maupun dinamika politik.

"Kita ingin Gowa tetap berjalan. ASN bekerja dengan tenang, pelayanan publik tetap berjalan, dan setiap pejabat menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab," pungkasnya.

Bupati Gowa, Husniah Talenrang membantah isu menonjobkan 14 OPD dan Sekda 

"Tidak benar ada yang dinonjob kan," ucap Husniah saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

Nama Pejabat Dinonaktifkan

1. Sekda Gowa, Andy Azis Peter

2. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sahir
 
3. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Fajaruddin

4. Asisten Bidang Administrasi Umum, Natsir Arif

5. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Abidzar

6. Dishub, Agus Harahap

7. Inspektur inspektorat, Syahrul Syahir

8. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD/BPKD), Mahmud

9. Sekwan, Idil Hafid

10. Kepala Dinas Parawisata dan Kebudayaan, Ary Mahdin

11. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappedal), Sujjadan

12. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Indra Said

13. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Indra Wahyudi

14. Kepala Dinas Pendidikan, Taufik Mursad

15. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Indra Setiawan 

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.