BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyelundupan narkotika menggunakan kapal kargo MV Ocean Porter dilakukan dengan modus yang terstruktur.
Jaringan ini berupaya menyamarkan identitas kapal, mematikan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (AIS), hingga memanfaatkan kontainer dan bagian di atas kapal untuk membawa cairan narkotika.
Kapal ini juga terdeteksi tak pernah turun berlabuh di dermaga, setidaknya dalam kurun delapan bulan.
Modus penyelundupan narkoba cair lewat kapal MV Ocean Porter ini dibongkar saat konferensi pers di Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang, Jumat (21/8/2026).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto yang memimpin konferensi pers mengungkapkan, penyelidikan terhadap pergerakan kapal tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025.
Dalam proses penyelidikan, tim menemukan adanya indikasi kapal beberapa kali berganti nama dan identitas pelayaran.
Bahkan, sistem AIS kapal diduga sengaja dimatikan untuk menghilangkan jejak pergerakan kapal di laut.
“Penyelidikan sudah dimulai sejak Desember 2025. Kapal sering berganti nama, bahkan mereka mematikan AIS kapal,” ungkap Suyudi.
Ia melanjutkan, hasil pemeriksaan terhadap kapal mengungkap adanya dugaan manipulasi data dan identitas kapal.
Kapal yang kemudian diamankan dengan nama MV Ocean Porter, sebelumnya disebut menggunakan nama lain. Dalam pemeriksaan, tim menemukan indikasi bahwa sejumlah dokumen dan identitas kapal telah dipalsukan atau dimanipulasi.
Modus pergantian nama dan manipulasi identitas tersebut diduga digunakan untuk menyulitkan pelacakan terhadap riwayat kapal sekaligus memutus keterkaitan antara kapal dengan jaringan yang mengoperasikannya.
Cara tersebut kemudian diperkuat dengan upaya menghilangkan jejak elektronik melalui pemadaman AIS.
AIS pada dasarnya digunakan untuk mengirimkan informasi mengenai identitas, posisi, arah, dan pergerakan kapal. Ketika sistem tersebut dimatikan, pemantauan pergerakan kapal menjadi lebih sulit dan dapat menciptakan titik buta dalam pelacakan.
"Jadi mereka ini sudah terstruktur, ini ada kaitannya dengan penangkapan sebelumnya. Kita masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di baliknya," kata Suyudi.
Ia menyampaikan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya bersama tim gabungan telah melakukan pengintaian hingga berbulan-bulan.
Setelah penyelidikan berlangsung selama kurun dari Desember 2025 hingga ditangkap, tim gabungan akhirnya melakukan tindakan terhadap kapal tersebut pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah perairan Bengkalis, Riau.
Petugas kemudian mengamankan kapal dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter justru menemukan sejumlah kejanggalan. Selain barang yang diduga berkaitan dengan penyelundupan narkotika, petugas juga menemukan muatan lain yang diduga merupakan barang ilegal.
Salah satu kontainer disebut berisi sekitar 1.570 batang rokok ilegal. Sementara kontainer lainnya berisi barang dan perlengkapan yang disebut berkaitan dengan aktivitas kapal.
Namun, fokus utama petugas kemudian mengarah pada bagian tertentu di atas kontainer dan area penyimpanan yang diduga digunakan untuk menempatkan barang narkotika.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah drum besi berkapasitas sekitar 200 liter yang berisi cairan.
Cairan tersebut diduga merupakan narkotika jenis sabu yang sengaja dikemas dalam bentuk cair untuk mempermudah penyimpanan dan pengangkutan melalui jalur laut.
Total barang bukti yang berhasil diamankan disebut mencapai sekitar 2,6 ton cairan narkotika jenis matemfetamin atau sabu cair.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang awak kapal. Mereka disebut seluruhnya merupakan warga negara asing asal Myanmar.
Kesepuluh awak kapal tersebut masing-masing berinisial ST, BN, AZ, BP, TK, KF, KT, STM, TH dan ATK.
Suyudi menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penangkapan kapal dan awaknya.
Ia menyatakan penyidikan akan dikembangkan untuk mengungkap pemilik barang, asal narkotika, jaringan pengirim, penerima, hingga sumber pendanaan operasi penyelundupan.
Sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti dan bahan penyidikan, antara lain 15 unit telepon seluler, sembilan paspor, satu unit telepon satelit, satu unit alat komunikasi, serta satu unit laptop.
Perangkat komunikasi tersebut dinilai penting untuk membuka komunikasi antara awak kapal dengan pihak lain di luar kapal.
Dari perangkat tersebut, penyidik akan mendalami kemungkinan adanya komunikasi mengenai rute perjalanan, pengambilan barang, titik tujuan, maupun pihak yang berperan sebagai pengendali.
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)