Ibu Hamil di Lampung Selatan Kaget Tercatat Meninggal di Data BPJS Kesehatan
Erik S August 21, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN- Wiwik Kusumawati (33), seorang ibu di Lampung Selatan Provinsi Lampung kaget ketika tidak bisa mengetahui BPJS Kesehatan yang dimilikinya berstatus nonaktif.

Warga warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari itu bahkan disebutkan telah meninggal dunia berdasarkan data BPJS Kesehatan.

Anggota DPRD Lampung Selatan, Hamdani mengatakan masalah ini baru diketahui Wiwik sekitar Februari 2026 saat hendak mengurus persiapan persalinan anak keduanya.

"Hari Perkiraan Lahir (HPL) buah hatinya sudah semakin dekat pada 20-25 Agustus 2026, tapi tiba-tiba tidak bisa digunakan karena statusnya meninggal dunia," kata Hamdani, Jumat (21/8/2026).

 

Digunakan Tahun 2024

Berdasarkan riwayat sistem pada kartu BPJS Kesehatan milik Wiwik, tercatat terakhir kali digunakan pada Oktober 2024 di RSUD Abdul Moeloek dan meninggal dunia saat perawatan. 

Padahal Wiwik mengaku terakhir kali memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan tersebut saat persalinan anak pertamanya pada 2020.

Wiwik pun mengaku tidak pernah meminjamkan kartu BPJS Kesehatan miliknya kepada orang lain. 

Hamdani menjelaskan bahwa pihak BPJS kesehatan menyatakan pengaktifan kembali status peserta dapat dilakukan.

Baca juga: Dari Dana BPJS hingga Usul Hapus Pajak JHT, Ini 11 Rekomendasi Serikat Buruh ke Wamenaker

Selama ada surat pernyataan resmi pencabutan status meninggal dunia dari RSUD Abdul Moeloek.

Namun kendala muncul saat memproses surat tersebut, pihak RSUDAM meminta biaya sebesar Rp5,7 juta sebagai syarat pencabutan pernyataan meninggal dunia. 

Nilai tersebut merupakan pengembalian atas klaim BPJS yang sebelumnya telah dicairkan oleh oknum pencatut data.

“Kalau RSUD mencabut pernyataan meninggal, konsekuensinya klaim BPJS yang digunakan, harus dikembalikan," kata Hamdani.

Hamdani menjelaskan bahwa identitas Wiwik diduga dicatut dan dilengkapi surat pernyataan palsu atas nama suami Wiwik, M Andi Saputra. 

Namun, terdapat sejumlah kejanggalan data pada berkas yang terdaftar di rumah sakit.

Baca juga: ​Usut Kasus Silmy Karim, KPK Bakal Kejar Aliran Dana Ekstra WNA ke BPJS Ketenagakerjaan

“Jadi ini dugaannya dicuri datanya dan pernyataan suaminya itu input datanya tanggal lahir suaminya beda dengan data di RS, kemudian kecamatannya juga beda,” terangnya. 

Andi, suami Wiwik pada bulan mei 2026 sudah berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, dan dinyatakan tidak bisa diaktifkan kembali. 

Hamdani pun mempertanyakan bagaimana data milik Wiwik dapat digunakan pasien lain untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

‎Terlebih, sistem verifikasi peserta BPJS Kesehatan pada 2024 sudah diperketat, antara lain melalui sidik jari dan pemindaian wajah.

‎“Kami mempertanyakan bagaimana sekelas Rumah Sakit Abdoel Moeloek bisa lolos. Ada pasien masuk dan ditangani, tetapi menggunakan data yang bukan miliknya. Kok bisa data Ibu Wiwik digunakan oleh orang lain” ujarnya.

Direktur RSUDAM Lampung, Imam Ghozali beserta pihak BPJS Kesehatan
BERI KETERANGAN - Direktur RSUDAM Lampung, Imam Ghozali beserta pihak BPJS Kesehatan dan anggota DPRD Lampung, memberikan keterangan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan warga Lampung Selatan yang tercatat meninggal dunia, Jumat (21/8/2026). Masalah ini diketahui sekitar Februari 2026 ketika warga yang terdata sudah meninggal hendak mengurus kebutuhan persalinannya.

Tanggapan BPJS

Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Sri Wahyuni, mengatakan, pihaknya membenarkan ada peserta JKN atas nama Wiwik Kusumawati, pada tanggal 9 Januari 2024 datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Pasien tersebut menyampaikan saat ingin berobat ke fasilitas kesehatan, dia menemukan bahwa statusnya meninggal dunia.

​"Kemudian tentunya kami dari BPJS Kesehatan terkait dengan pengaduan yang disampaikan oleh peserta ini melakukan pengecekan data," ucap Sri.

"Kemudian berdasarkan data yang kami lakukan pengecekan, seperti yang sudah dijelaskan oleh Direktur RSUDAM, bahwa memang BPJS Kesehatan menemukan bahwa peserta atas nama Wiwik Kusumawati ini dengan status nonaktif meninggal. Itu meninggal di RSUDAM pada tanggal 9 Oktober 2024," paparnya.

Baca juga: Peran BUMDes dalam NADI JKN, Warga Bisa Nabung Berkala untuk Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Sri mengatakan mereka perlu menelusuri sebab pasien yang dinyatakan sudah meninggal bisa datang.

"Nah, ini yang harus kita telusuri, ini sedang berproses di tim kami, di tim PK (Pencegahan Kecurangan). Berdasarkan peraturan terkait dengan Program Jaminan Kesehatan ini ada di Permenkes Nomor 16 Tahun 2019, bahwa memang ada potensi-potensi terkait dengan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan," ujarnya,

Salah satunya bisa jadi kecurangan ada di peserta, di mana peserta melakukan penyalahgunaan terkait kartu.

​"Jadi ini baru potensi, ya. Bahwa kartu tersebut disalahgunakan atau mungkin dipinjamkan kepada yang tidak berhak. Nah, ini masih dalam investigasi kami. Karena berdasarkan dokumen yang kami terima dari Rumah Sakit Abdul Moeloek dan yang kami miliki bahwasanya dinyatakan bahwa memang yang bersangkutan gitu ya, baik dari nama, suami yang menandatangani surat pernyataan itu sudah sesuai," paparnya.

Terkait adakah sanksi bagi peserta yang meminjamkan kartu BPJS kesehatan ke orang lain, Sri menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan bahwa peminjaman kartu itu tidak diperbolehkan. 

Dan sesuai dengan undang-undang merupakan tindakan pidana, itu diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan. 

"Jadi kami berkoordinasi dengan rumah sakit, memang dari pengalaman-pengalaman yang sebelumnya, dari yang sudah ada, memang pada umumnya yang sudah ada itu mengakui gitu," kata Sri. 

"Untuk kasus ini kenapa sampai sekarang belum, karena memang dari pihak yang bersangkutan belum mengakui juga. Bahwasanya memang bukan dia yang memakai itu, dan yang sedang kita coba telusuri, jadi siapa sebenarnya yang waktu itu memakai kartu tersebut," paparnya.

"Karena tadi, yang menandatangani pernyataan-pernyataan di rumah sakit adalah suami salah satunya di antaranya, yang namanya cocok dengan KK dari yang disampaikan oleh peserta yang mengadukan," kata Sri. 

​Sementara itu, Direktur Utama RSUDAM Lampung, Imam Ghozali, menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah menjalankan verifikasi awal secara sah dan valid sesuai prosedur keselamatan pasien gawat darurat. 

​"Verifikasi memang menjadi tugas rumah sakit. Pasien datang menggunakan kartu, NIK, dan Kartu Keluarga yang sesuai. Ketika datang dalam kondisi gawat darurat dan penurunan kesadaran, Abdul Moeloek tidak bisa menolak," ungkap Imam. 

Ia menekankan bahwa kronologis kejadian saat itu ditandatangani langsung oleh pihak yang mengaku sebagai suami pasien.

​Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo, menilai pihak RSUDAM telah menjalankan tugas medis dan verifikasi administrasi secara benar. 

Ia mendorong agar BPJS Kesehatan bersama aparat penegak hukum (APH) menuntaskan investigasi agar persoalan kepesertaan ini terang benderang.

​"Tanggung jawab pelayanan medis di Abdul Moeloek sudah selesai. Yang perlu diluruskan sekarang adalah persoalan kepesertaan antara BPJS dan penerima manfaat," kata Deni. 

Masyarakat juga harus paham bahwa menggunakan kartu BPJS orang lain itu ada sanksi pidananya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.