Kasus Turis Swiss Dipenjara 1 Tahun gegara Hina Nyepi Jadi Sorotan Media Asing
GH News August 21, 2026 10:11 PM
Jakarta -

Kasus turis Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen (26) yang terbukti menghina Hari Raya Nyepi dan berujung hukuman satu tahun penjara jadi sorotan media asing.

Bukan hanya di Indonesia, kasus yang bermula dari unggahan media sosial saat Hari Raya Nyepi itu juga diberitakan sejumlah media asing.

Zgraggen dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena unggahannya yang dianggap menghina Hari Raya Nyepi. Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan dirinya keluar saat Hari Raya Nyepi dan menuliskan pernyataan bernada kasar terhadap tradisi tersebut.

Sebelumnya, Zgraggen disebut telah mendapat penjelasan mengenai aturan Nyepi dari staf vila tempatnya menginap. Namun, ia tetap keluar dan mengunggah pengalamannya ke media sosial.

Unggahan yang dibuatnya dinilai menghina dan menyinggung umat Hindu di Bali. Pengadilan kemudian menyatakan perbuatannya membuat masyarakat Bali tersinggung, melukai keyakinan mereka dan memicu kemarahan publik. Kasus tersebut akhirnya masuk ke ranah hukum.

Pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Zgraggen. Putusan itu diberikan setelah proses persidangan yang berlangsung sejak Juni 2026.

Mengenal Hari Raya Nyepi

Bagi wisatawan, Nyepi mungkin terlihat seperti hari ketika Bali mendadak sunyi. Namun, bagi masyarakat Hindu Bali, Nyepi memiliki makna spiritual yang jauh lebih dalam. Nyepi merupakan Hari Suci umat Hindu sekaligus penanda Tahun Baru Saka.

Selama 24 jam, umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian, yakni empat pantangan yang mencakup tidak bekerja, tidak menyalakan api atau menggunakan penerangan secara berlebihan, tidak bepergian, serta tidak melakukan kegiatan hiburan.

Suasana Bali pun berubah drastis. Jalanan menjadi sepi, aktivitas masyarakat berhenti, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai juga ditutup selama pelaksanaan Nyepi. Aturan tersebut berlaku bagi siapa pun yang berada di Bali, termasuk wisatawan asing.

Pada pelaksanaan Nyepi 2026, pemerintah dan tokoh agama di Bali juga secara khusus menyerukan agar masyarakat serta wisatawan tidak bepergian atau keluar dari tempat tinggal, menghindari suara bising dan tidak menyalakan penerangan secara berlebihan.

Ketika berada di Bali saat Nyepi, wisatawan memang tetap bisa menginap di hotel atau vila. Namun, mereka harus mengikuti aturan yang berlaku selama 24 jam tersebut.

Wisatawan disarankan menyiapkan kebutuhan sebelum Nyepi, memastikan jadwal penerbangan tidak bertepatan dengan hari pelaksanaan dan tetap berada di dalam akomodasi selama Nyepi berlangsung.

Kasusnya Disorot Media Asing

Kasus Zgraggen ternyata tak berhenti menjadi perhatian publik di Bali. Vonis terhadap Zgraggen ikut diberitakan media internasional seperti BBC, ABC News, Swissinfo, dan di sejumlah media asing lainnya.

ABC News menerbitkan laporan Associated Press mengenai vonis satu tahun penjara tersebut. Sementara BBC turut mengangkat kasusnya dengan konteks aturan ketat selama Nyepi.

Swissinfo pun menyoroti perkara ini, terlebih Zgraggen merupakan warga negara Swiss. Sorotan media asing itu memperlihatkan bagaimana kasus seorang turis di Bali bisa berkembang menjadi pemberitaan internasional.

Bukan hanya karena Zgraggen dijatuhi hukuman penjara, tetapi juga karena kasus tersebut berkaitan dengan aturan dan adab ketika berkunjung ke suatu tempat.

Pelajaran untuk Traveler

Kasus ini bisa menjadi pelajaran sederhana bagi wisatawan. Saat merencanakan perjalanan, cari tahu apakah bertepatan dengan hari besar keagamaan atau tradisi lokal. Jika iya, pahami aturan yang berlaku dan ikuti arahan dari pihak setempat.

Wisatawan juga sebaiknya tidak menjadikan tradisi lokal sebagai bahan lelucon atau konten sensasional. Berwisata bukan cuma soal bebas menikmati destinasi, tetapi juga tentang tahu kapan harus menghormati ruang masyarakat dan memahami budaya tempat yang sedang dikunjungi.

Traveler, buatlah kenangan indah dari perjalanan, jangan sampai yang dibawa pulang malah hal yang memalukan apalagi yang bisa menjelekkan nama bangsa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.