SURYA.CO.ID SURABAYA - DPRD Jawa Timur resmi menetapkan Raperda tentang Obat Bahan Alam dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim. Kedua regulasi tersebut ditargetkan rampung pada 2026.
Kepastian itu diperoleh setelah DPRD Jatim menggelar rapat paripurna internal. Sebagai Raperda inisiatif, proses pengusulan dan perancangannya berasal dari DPRD sebagai lembaga legislatif, bukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Selanjutnya rancangan Perda tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera dilakukan pembahasan,” kata Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni sebagaimana dikutip Jumat (21/8/2026).
Sebelumnya, kedua Raperda tersebut telah digodok Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim. Dewan menilai keduanya memiliki urgensi untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat regulasi di Jawa Timur.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Lamongan Percepat Pengesahan Sembilan Raperda pada 2026
Raperda tentang Obat Bahan Alam dinilai penting karena Jawa Timur memiliki potensi besar dalam pengembangan industri herbal. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara petani tanaman obat, industri pengolahan, perguruan tinggi, hingga sektor kesehatan.
Selain itu, regulasi tersebut diarahkan untuk mendorong pengembangan riset biofarmaka sekaligus meningkatkan daya saing industri obat berbahan alam di Jawa Timur.
Pengembangan obat bahan alam menjadi salah satu perhatian DPRD Jatim karena sektor tersebut memiliki potensi ekonomi sekaligus berkaitan dengan pengembangan riset dan kesehatan.
Melalui regulasi daerah, hubungan antara sektor hulu hingga hilir diharapkan semakin kuat. Petani tanaman obat dapat terhubung dengan industri pengolahan, sementara perguruan tinggi memiliki ruang lebih besar dalam pengembangan riset biofarmaka.
Baca juga: Update Rekrutmen CPNS 2026: Peluang Formasi Bagi Fresh Graduate 2 Instansi Beri Sinyal
Dewan berharap keberadaan regulasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian dalam pengembangan industri herbal, tetapi juga meningkatkan nilai tambah komoditas tanaman obat yang berasal dari Jawa Timur.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Transportasi Berbasis Aplikasi disusun salah satunya untuk merespons aspirasi para pengemudi ojek online di Jawa Timur.
Inisiasi Raperda tersebut mengemuka setelah DPRD Jatim menerima aspirasi puluhan ribu pengemudi ojol terkait sejumlah persoalan dengan perusahaan aplikator. Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah penerapan tarif.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan M Batara Goa mengatakan, persoalan tarif menjadi salah satu fokus utama dalam penyusunan Raperda transportasi berbasis aplikasi.
Selama ini, penerapan tarif di lapangan kerap menimbulkan perbedaan pandangan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pihak aplikator.
Ketika aplikator dinilai tidak menerapkan tarif sesuai ketentuan, pemerintah dapat memberikan teguran. Namun, pihak aplikator kerap berpendapat bahwa tarif yang diterapkan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai penerapan tarif tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur mengenai tarif ojek online roda dua (R2) dan taksi online roda empat (R4).
Yordan mengatakan, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas perbedaan interpretasi yang selama ini terjadi.
"Nah, kita ingin supaya Perda ini juga bisa menyelesaikan perbedaan pendapat itu, sehingga kita buat penjelasan tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah ini secara lugas, sehingga tidak ada perbedaan interpretasi," ujar Yordan yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini saat dikonfirmasi di Surabaya belum lama ini.
Setelah ditetapkan sebagai Raperda inisiatif DPRD Jatim, kedua rancangan regulasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk masuk tahap pembahasan.
DPRD Jatim menargetkan pembahasan kedua Raperda tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga regulasi mengenai obat bahan alam serta transportasi berbasis aplikasi segera memiliki payung hukum daerah.