Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak pemerintah daerah maupun pusat untuk segera menyiapkan langkah tegas dan konkret dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ).
Baca juga: DPRD Lampung Minta Waspadai Karhutla di Tengah Kemarau Panjang
Hal ini didasarkan pada pola kebakaran di Provinsi Lampung yang dinilai masih menunjukkan kecenderungan berulang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengungkapkan bahwa berdasarkan kompilasi data sementara, terdapat tiga wilayah utama yang menjadi titik rawan serta fokus perhatian utama ancaman karhutla di Lampung.
Ketiga wilayah tersebut meliputi Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan Kabupaten Way Kanan.
Menurut pemetaan sementara Walhi Lampung, potensi karhutla di Kabupaten Lampung Timur terfokus pada kawasan konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
Sementara itu, titik api dan pola kebakaran di Kabupaten Tulang Bawang serta Way Kanan dominan terpantau berada di area konsesi perkebunan tebu.
"Data terkini memang belum sepenuhnya diperbarui dan lengkap, namun pemetaan sementara kami menunjukkan tiga wilayah utama tersebut yang menjadi titik rawan kebakaran," ujar Irfan Tri Musri dalam keterangannya pada Jumat (21/8/2026).
Irfan menegaskan bahwa fenomena ini membutuhkan respons cepat dari pemerintah, khususnya dalam menindak praktik pembersihan atau pemanenan lahan dengan cara dibakar yang masih sering dijumpai di area konsesi perusahaan perkebunan.
Masalah ini bahkan telah disampaikan secara langsung oleh Walhi Lampung kepada Menteri Lingkungan Hidup.
Walhi mendorong penegakan hukum tidak hanya berhenti pada sanksi administratif belaka, mengingat sebelumnya sudah ada perusahaan yang dijatuhi sanksi akibat menerapkan metode pembakaran.
Pengawasan berkala di lapangan serta penindakan hukum yang memberi efek jera dinilai sangat krusial agar bencana kebakaran tidak makin meluas dan memperparah kerusakan lingkungan serta kesehatan masyarakat Lampung.
"Aktivitas pembakaran lahan di area konsesi perkebunan di Lampung masih terus berlangsung. Kami mendorong pemerintah tidak hanya mengandalkan sanksi administratif, tetapi juga memastikan pengawasan ketat di lapangan," tegasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )