Ternyata OTT KPK ke Rektor Unsoed Terkait Suap Masuk Fakultas Kedokteran, Segini Biaya Resminya
Musahadah August 21, 2026 11:06 PM

 

SURYA.CO.ID - Fakultas Kedokteran, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwakarta disebut-sebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjelaskan tentang operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Rektor Akhmad Sodik. 

KPK menyebut transaksi bernilai ratusan juta rupiah untuk meloloskan mahasiswa terjadi di Fakultas Kedokteran Unsoed. 

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa, di antaranya di Fakultas Kedokteran," terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Lembaga antirasuah ini menemukan penggunaan sistem layering.

layering dalam kasus suap adalah sebuah modus operandi atau taktik menyamarkan asal-usul uang suap melalui transaksi keuangan yang berlapis-lapis dan kompleks. 

Budi juga membeberkan alur aliran dana yang tidak langsung menuju satu pihak. 

Baca juga: Imbas Rektor Unsoed Terjaring OTT KPK Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru, DPR Beri Peringatan

"Dan memang ada sejumlah uang bernilai ratusan juta untuk bisa masuk sebagai mahasiswa di Fakultas Kedokteran di sana, dan diduga memang ada layering dalam penerimaan tersebut," lanjutnya.

Budi memastikan di OTT ini pihaknya telah mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah.

Di kasus ini Rektor Akhmad Sodik ditangkap bersama 13 orang lainnya di Jakarta dan Purworejo pada Kamis (20/8/2026).

Budi merinci, sebanyak 2 orang yang ditangkap di Jakarta dan langsung dilakukan permintaan keterangan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan 12 orang yang diamankan di Purworejo, sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas.

Lalu, 7 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Sosok 2 Wakil Rektor Unsoed yang Dibawa KPK ke Jakarta Usai Rektor di-OTT Terkait Dugaan Korupsi PMB

“Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah 9 orang,” ujarnya.

Lalu, berapa biaya penerimaan mahasiswa baru (PMB) Fakultas Kedokteran di Unsoed pada tahun 2026 ini?

OTT KPK -  Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang terjaring opeasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/8/2026).
OTT KPK - Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang terjaring opeasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/8/2026). (istimewa/dok UNS)

Berdasarkan Keputusan Rektor Unsoed Nomor 2616/UN23/TM.01.02/2026, berikut tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma Unsoed.

Keputusan Rektor tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq pada 19 Mei 2026.

Tarif UKT

Untuk Program Jalur SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri Unsoed di Program Studi Kedokteran biayanya berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 17 juta per semester.

Terdiri dari tujuh tingkatan UKT dengan rincian:

UKT 1: Rp 500.000

UKT 2: Rp 1.000.00О

UKT 3: Rp 7.100.000

UKT 4: Rp 9.450.000

UKT 5: Rp 15.000.000

UKT 6: Rp 16.500.000 

UKT 7: Rp 17.000.000

Tarif IPI

Sementara itu untuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk Prodi Kedokteran Unsoed berkisar antara Rp 100 juta hingga Rp 260 juta.

Tarif IPI tersebut terdiri dari empat tingkatan, yakni:

IPI 1: Rp 100.0000.000

IPI 2: Rp 200.000.000

IPI 3: Rp 240.000.000

IPI 4: Rp 260.000.00

DPR Mau Minta Penjelasan Kemendiktisaintek

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani (Ari) menyampaikan keprihatinannya. 

Ari menegaskan bahwa mahasiswa baru seharusnya diterima berdasarkan prestasi, bukan malah kemampuan membayar.

"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," ujar Ari kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

Ari menjelaskan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun.

Menurutnya, pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial besar.

"Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan meminta semua pihak tidak menghakimi sebelum proses hukum memberikan kepastian," tuturnya.

Namun, kata Ari, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri, agar tidak membuka celah terjadinya intervensi, suap, atau pengondisian.

Dia meminta agar jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan mahasiswa baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi.

"Kami tentu akan meminta penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di seluruh perguruan tinggi negeri," kata Ari.

"Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu di dalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB," imbuhnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.