TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali menjelaskan posisi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow-up crime atau tindak pidana lanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime).
Keterangan itu disampaikan Mahrus saat dihadirkan sebagai ahli oleh kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam permohonan praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus di ruang sidang.
Menurut Mahrus, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan terhadap tindak pidana asal.
Setelah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU dapat digabungkan dengan penyidikan tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang (UU) TPPU.
Menurut Mahrus, konstruksi tersebut menempatkan tindak pidana asal lebih dahulu dalam urutan waktu dibandingkan TPPU.
“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.
Baca juga: Praperadilan Roy Suryo Berkali-kali, Rismon Uji KUHAP ke MK
Mahrus menilai penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.
Ia juga berpendapat satu surat perintah penyidikan yang sejak awal memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU tidak diperbolehkan.
“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” kata dia.
Febrie melalui kuasa hukum Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan tidak sah penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 dan memerintahkan Kejagung membebaskannya.
Kubu Febrie juga mempersoalkan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 serta Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Maqdir meminta seluruh tindakan lanjutan berdasarkan Sprindik tersebut dinyatakan tidak sah dan hak hukum Febrie dipulihkan.
Baca juga: Bantah Kubu Febrie, Polri Pastikan Telah Kantongi Dua Surat Izin Penggeledahan dari Pengadilan
Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.
Penetapan dilakukan setelah Febrie diperiksa sekitar 10 jam pada 24 Juli 2026. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Penetapan tersebut didasarkan pada Sprindik yang diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.
Sprindik itu berkaitan dengan emas 74 kilogram dan valas miliaran rupiah yang ditemukan dalam penggeledahan Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya, lalu dilimpahkan kepada Kejagung.
Sidang praperadilan masih berlangsung. Sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan Febrie menjadi kewenangan hakim.