PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus menggalakkan upaya pencegahan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Langkah ini dilakukan dengan memasang spanduk dan poster imbauan di sejumlah titik strategis agar masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
Pemasangan spanduk dilakukan pada Kamis (20/8/2026) di beberapa desa, antara lain Desa Blang Geudong, Desa Pulo Teungoh, dan Desa Blang Tengku di Kecamatan Seunagan Timur.
Selain itu, spanduk juga dipasang di Desa Panton Bayam dan Desa Blang Mesjid, Kecamatan Beutong, serta Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara SIK MIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH, menegaskan bahwa pemasangan spanduk merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Baca juga: Forkopimda Aceh Sepakat Putus Akses Pasok BBM ke Tambang Ilegal
Baca juga: Penerapan Qanun Jinayat Aceh Siap Dibedah dalam Muktamar ke-35 NU di Jombang Jawa Timur
Menurut Rizal, Polres Nagan Raya mengedepankan langkah preemtif dan preventif dalam menangani kasus PETI.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah agar pelanggaran hukum tidak terjadi.
Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tambahnya.
Kasat Reskrim juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas PETI untuk segera melaporkan informasi kepada pihak kepolisian.
Informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Satreskrim berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kabupaten Nagan Raya dengan mengedepankan pencegahan dan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan humanis,” ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Nagan Raya dalam menekan peredaran aktivitas tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di Aceh.
(Serambinews.com/Rizwan)
Baca juga: Tiga Gampong di Samadua Kompak Tolak Tambang Emas PT MMS, Dua Keuchik Cabut Rekomendasi
Baca juga: Putra Aceh Utara Firdaus Noezula Ditunjuk Jadi Dirut PT PGE