SURYA.co.id – Ruben Onsu disebut sebenarnya memiliki kemampuan untuk menyelesaikan kewajiban keuangan yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan.
Namun, persoalan yang dihadapi presenter sekaligus pengusaha tersebut bukan semata-mata soal ada atau tidaknya aset.
Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menjelaskan kliennya mempunyai sejumlah aset yang diperoleh dari hasil kerja keras selama bertahun-tahun.
Hanya saja, sebagian aset tersebut disebut tidak dapat digunakan secara leluasa untuk memenuhi kewajiban keuangan dalam waktu tertentu.
Nilai uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut diketahui berada di kisaran Rp3,5 miliar.
Menurut Minola, nominal tersebut sebenarnya masih berada dalam kemampuan Ruben untuk diselesaikan.
"Ruben yakin sebenarnya dia mampu untuk menyelesaikan itu," ujar Minola dikutip SURYA.co.id dari akun YouTube Intens Investigasi Sabtu (22/8/2026).
Persoalan kemudian muncul karena kondisi sejumlah aset yang dimiliki Ruben.
Ada aset yang disebut belum dapat digunakan secara bebas, meskipun aset tersebut diperoleh dari hasil kerja Ruben selama bertahun-tahun.
Pernyataan Minola menunjukkan bahwa kemampuan Ruben untuk menyelesaikan kewajiban tidak menjadi persoalan utama.
Nominal sekitar Rp3,5 miliar memang menjadi angka yang cukup besar. Namun, menurut kuasa hukum Ruben, nilai tersebut masih berada dalam kapasitas finansial kliennya.
Dengan demikian, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan akses terhadap aset yang dimiliki Ruben.
Kepemilikan aset secara nominal tidak serta-merta membuat seseorang dapat menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut menjadi penting karena kewajiban keuangan membutuhkan penyelesaian pada waktu tertentu.
Ketika aset tidak bisa segera digunakan atau dialihkan, kemampuan finansial secara keseluruhan belum tentu sama dengan kemampuan menyediakan dana tunai.
Minola juga mengungkap kondisi aset Ruben setelah perceraian.
Menurut dia, terdapat aset yang dibeli Ruben dari hasil kerja kerasnya, tetapi persoalan setelah perceraian membuat Ruben tidak memiliki kebebasan penuh untuk menggunakannya.
"Ada beberapa aset yang dia beli dari keringatnya sendiri, tapi karena ada peristiwa perceraian tersebut itu membuat dia juga tidak bisa memiliki otoritas dan kebebasan untuk bisa menggunakan aset-aset itu sebagai alat untuk membayar kewajibannya," ungkap Minola.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan antara memiliki aset dan dapat menggunakan aset tersebut secara langsung.
Dalam kondisi tertentu, aset bisa saja memiliki nilai tinggi, tetapi membutuhkan proses hukum, administrasi, atau penyelesaian kepemilikan sebelum dapat dimanfaatkan.
Baca juga: Di Balik Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Sahabat Ungkap Sisi Lain Eks Suami Sarwendah
Masalah tersebut semakin kompleks karena menurut Minola terdapat aset yang sudah dinyatakan sebagai hak Ruben, tetapi belum dapat digunakan.
"Ada aset yang sudah dinyatakan menjadi haknya tapi kemudian tidak juga bisa dia gunakan karena masih dipegang, dikuasai dan ditahan oleh orang lain," jelas Minola.
Kondisi itu disebut menjadi salah satu hal yang membuat Ruben merasa sedih. Di satu sisi, ia mempunyai aset yang berasal dari perjalanan karier dan pekerjaannya. Namun, di sisi lain, aset tersebut tidak selalu dapat langsung digunakan ketika membutuhkan dana.
Situasi ini juga menunjukkan bahwa persoalan finansial tidak selalu dapat diukur hanya dari jumlah aset yang dimiliki seseorang.
Likuiditas atau kemampuan mengubah aset menjadi dana yang dapat segera digunakan juga menjadi faktor penting.
Di tengah persoalan tersebut, Ruben disebut tetap tidak ingin menghindari kewajibannya.
Minola menyampaikan bahwa Ruben memilih menangani persoalan hukum tersebut secara pribadi untuk sementara waktu tanpa melibatkan dirinya.
Pilihan tersebut menjadi bagian lain dari situasi yang tengah dihadapi Ruben. Di satu sisi, ada kewajiban sekitar Rp3,5 miliar yang perlu diselesaikan.
Di sisi lain, terdapat persoalan mengenai penggunaan sejumlah aset yang disebut belum sepenuhnya berada dalam kendalinya.
Kasus Ruben Onsu memperlihatkan bahwa kepemilikan aset dan kemampuan menyediakan dana dalam waktu cepat merupakan dua hal berbeda.
Jika penjelasan kuasa hukum tersebut menjadi dasar, persoalan Ruben lebih berkaitan dengan akses dan kewenangan atas aset daripada sekadar ketiadaan kemampuan finansial. Aset yang bernilai belum tentu bisa langsung dicairkan ketika dibutuhkan.
Namun, seluruh persoalan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan proses hukum dan fakta yang terungkap dari pihak-pihak terkait. Pernyataan kuasa hukum merupakan salah satu sisi informasi, sehingga perkembangan perkara dan penjelasan pihak lainnya tetap penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pelapor P bertindak atas nama DM sebagai korban. DM disebut tergiur dengan tawaran investasi yang dijanjikan Ruben Onsu.
Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian keuntungan tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan modal pun tidak dikembalikan.
Pelapor P kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
“Terlapor RSO ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban DM untuk menginvestasikan dananya. Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan, dan modal pun juga belum dikembalikan,” jelas AKP Joko seperti dikutip dari Tribunnews
P disebut sebagai pihak yang aktif mengawal laporan sejak awal, memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum. Ia juga menjadi penghubung antara korban DM dan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
Setelah laporan masuk, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 25 April 2026, kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa. Beberapa hari lalu, polisi menggelar perkara dan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.
“Peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka, kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata AKP Joko.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu sebagai tersangka pada pekan depan.
Mengenai nilai kerugian yang dialami DM, polisi masih merahasiakan detailnya demi kepentingan penyidikan.
“Laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan,” ujar Joko.
Penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu menandai babak baru dalam kasus ini. Polisi menegaskan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada, termasuk dokumen perjanjian investasi antara Ruben dan DM.