TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua 1 DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas, Adhi Wiharto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Politikus tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Taufik mengatakan, KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (20/8/2026). Dalam operasi tersebut, tim mengamankan belasan orang dari Purwokerto dan Jakarta.
"Dari konstruksi tersebut, KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka," ujar Taufik.
Selain Adhi, KPK menetapkan lima tersangka lain yang berasal dari lingkungan rektorat Unsoed dan pihak swasta.
Kelima tersangka tersebut adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Mulyono.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta.
Modus Pemerasan Calon Mahasiswa Kedokteran
Kasus yang menyeret Adhi Wiharto berawal dari proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed.
Taufik mengungkapkan, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, dengan sepengetahuan Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, meminta uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa.
Permintaan tersebut disampaikan melalui dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Orang tua calon mahasiswa kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada Adhi Wiharto dan Dian Mulia.
Namun, calon mahasiswa yang telah membayar uang tersebut ternyata tidak lolos seleksi masuk Unsoed.
Merasa dirugikan, orang tua calon mahasiswa kemudian meminta pengembalian uang secara penuh kepada kedua perantara tersebut.
Persoalan muncul karena Adhi Wiharto dan Dian Mulia telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Taufik.
Adhi Wiharto dan Dian Mulia kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman Arie Prayoga selaku wakil rektor.
Untuk menutup kekurangan dana pengembalian, pihak rektorat kemudian meminjam uang dari pihak swasta lain. Sebagai gantinya, pihak tersebut dijanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek kampus, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
KPK menjerat Adhi Wiharto dan lima tersangka lainnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
https://m.tribunnews.com/nasional/7872054/kpk-tetapkan-waka-1-gerindra-banyumas-adhi-wiharto-tersangka-pemerasan-mahasiswa-baru-unsoed?page=2