Gegara Kulkas dan Mesin Cuci, Pria Ini Jadi Buronan Polisi OKU Timur, Sembunyi di Lempuing OKI
Welly Hadinata August 22, 2026 01:27 PM

SRIPOKU.COM, MARTAPURA — Polsek Semendawai Suku III, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumsel, menangkap satu pelaku buronan pencurian dengan pemberatan (curat) yang sebelumnya masuk dalam daftar pengembangan kasus.

Tersangka yang dikenal jagoan berinisial FAS (21) ini tercatat sebagai warga Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasi Humas AKP Supardi mengatakan, penangkapan FAS merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap polisi.

Dalam perkara tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan dua tersangka berinisial DA dan AG.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan sebelumnya, penyidik memperoleh identitas serta keberadaan pelaku lainnya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap FAS," ujar Supardi, Sabtu (22/8/2026).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin Kapolsek Semendawai Suku III bersama Kanit Reskrim dan personel Unit Reskrim.

Petugas mendatangi kediaman FAS di Desa Bumi Agung, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Semendawai Suku III untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian, yakni satu unit kulkas dan satu unit mesin cuci.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.

Supardi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.

"Kami akan menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat membantu pengungkapan kasus," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.