Detik-detik Polisi Tabrak Mobil Pengangkut 93 Kg Ganja dari Aceh, Rencana Diedarkan ke Tembung
Angel aginta sembiring August 22, 2026 01:56 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah detik-detik polisi tabrak mobil pengangkut 93 kg ganja dari Aceh.

Adapun polisi menabrak mobil pelaku yang membawa 93 kg emas yang berasal dari Aceh.

Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan terpaksa menabrak mobil pelaku agar upaya pelaku melarikan diri gagal.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, pengungkapan kasus ini berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung awal Agustus lalu.

Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram dan menangkap tiga pelaku.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang kami lakukan di Tembung beberapa waktu lalu.

Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ujar Rafli, Jumat (21/8).

Baca juga: Rektor Unsoed Ditahan KPK dan Jadi Tersangka, Modus Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru Terungkap

Dari informasi yang diperoleh, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan kemudian melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh.

Akhirnya pengintaian berlanjut hingga ke pusat kota Medan, dimana tempat narkotika ini akan diedarkan.

Setelah mengidentifikasi mobil yang digunakan pelaku membawa narkotika tersebut, kemudian tim melakukan pembuntutan untuk mengetahui kemana nantinya narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya.

Namun, saat berada di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku yang mulai mencurigakan.

Diduga, pelaku sudah mengetahui keberadaan petugas, sehingga berupaya melarikan diri, meskipun akhirnya gagal.

“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku ini kembali coba kabur melalui trotoar.

Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” katanya.

Dari dalam mobil, petugas kemudian mengamankan dua pria yakni K (30) dan AR (19), keduanya merupakan warga Aceh. Dari dalam mobil, juga ditemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung goni.

Berdasarkan keterangan kedua pelaku, 93 kilogram ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung, untuk kemudian diedarkan.

“Dalam kasus ini kami masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah kami ketahui.

Kami pastikan, kemana pun pelaku berupaya kabur kami pasti akan menangkapnya," pungkasnya.

Baca juga: Kabid Propam Bantah AKP Masagus Zailani Diganti Diduga Buntut Anak Buah Peras Pedagang di Batubara

Bawa Ganja 20 Kilogram dari Aceh, Dua Kurir Divonis 10 Tahun dan Denda Rp500 Juta di PN Medan

Pengadilan Negeri Medan memvonis 10 tahun penjara dua kurir ganja asal Aceh. Keduanya adalah Cokky Dolly S dan Yasser Arafat, yang membawa ganja seberat 20 kg dari Kabupaten Nagan Raya, Aceh. 

Dalam amar putusan yang majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cokky Dolly S dan terdakwa Yasser Arafat dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim dalam vonis seperti yang dihimpun tribun, Minggu (16/8/2026).

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp 500 juta terhadap kedua terdakwa. 

"Menghukum kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 140 hari penjara jika denda tersebut tidak dibayar," dalam vonis hakim. 

Hakim menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar hakim. 

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan terhadap kedua terdakwa sebelumnya lebih berat, yakni 12 tahun penjara dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sebelumnya, para terdakwa ditangkap anggota kepolisian di Jalan Setia Budi Pasar II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada 8 Februari 2026 malam setelah menyerahkan ganja 20 kg kepada polisi yang menyamar sebagai pemesan.

Para terdakwa mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Bang Min (DPO) Kabupaten Nagan Raya yang mereka jemput pada 7 Februari 2026 malam dengan menggunakan satu unit mobil.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.