TRIBUN-MEDAN.COM – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dan lima orang lainnya resmi ditahan KPK dan jadi tersangka.
Adapun Rektor Unsoed Ahmad Sodiq beserta lima tersangka lainnya ditahan KPK pada Sabtu (22/8/2026) dini hari.
Kini modus keenam tersangka pun terungkap.
Dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews, petugas KPK menggiring keenam tersangka keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tepat pada pukul 01.48 WIB.
Para tersangka mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol.
Keenam tersangka memilih bungkam saat awak media menyorot langkah mereka menuju mobil tahanan yang membawa mereka ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
KPK menetapkan para petinggi kampus dan pihak swasta ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan, dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Baca juga: Kabid Propam Bantah AKP Masagus Zailani Diganti Diduga Buntut Anak Buah Peras Pedagang di Batubara
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan status tersangka ini secara langsung dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026) malam, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang tim KPK gelar sehari sebelumnya.
Penyidik KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
"KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Pungutan tambahan ini kami rasa sangat memberatkan calon mahasiswa baru karena berada di luar biaya wajib seperti Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi," ujar Taufik.
Taufik mengungkap bahwa para tersangka menjalankan kejahatan struktural ini melalui tiga klaster utama.
Pada klaster pertama, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga atas sepengetahuan Rektor Ahmad Sodiq menagih uang senilai Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Norman melancarkan aksinya menggunakan jasa dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana yang publik kenal sebagai drummer band Supernova, dan Adhi Wiharto selaku wakil ketua 1 DPC Partai Gerindra Banyumas.
Orang tua korban memenuhi permintaan tersebut, namun sang anak justru gagal lulus seleksi masuk kampus.
Dian dan Adhi ternyata menghabiskan uang ratusan juta itu untuk keperluan pribadi mereka sendiri.
Norman kemudian meminjam uang dari pihak swasta lain untuk mengembalikan dana orang tua korban.
Sebagai ganti, Norman menyalurkan tiga proyek kampus berupa pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung kepada CV milik keponakan rektor, Mulyono, demi melunasi utang tersebut.
Pada klaster kedua, Ahmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, mengumpulkan uang gratifikasi dengan kode khusus hingga meraup Rp 680 juta dari seleksi mahasiswa baru periode 2025 dan 2026.
Ahmad Sodiq lalu menginstruksikan Mulyono membeli tiga bidang tanah menggunakan uang panas tersebut dan mencatatkan kepemilikannya atas nama sang keponakan demi menyamarkan jejak.
Baca juga: Camat di NTT Ngamuk Bantuan Cuma Sedikit Dibagi 21 Ribu Orang: Saya Stres, Gimana Cara Baginya?
Sementara itu, klaster ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto yang secara aktif melakukan tawar-menawar mahar dengan pengepul calon mahasiswa.
"Setelah ES melaporkan penerimaan uang, ASO kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik.
Eko berhasil mengantongi total Rp 1,12 miliar dari hasil manipulasi sistem kampus tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), tim penindak KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo rekening senilai Rp 99 juta.
Penyidik KPK menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 mendatang.
SEPAK Terjang Rektor Unsoed Akhmad Sodiq yang Terjaring OTT KPK, 5 Kali Jadi Dosen Berprestasi
Inilah sepak terjang Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Dr Ir Akhmad Sodiq, MSc Agr yang terjaring OTT KPK.
Akhmad Sodiq diketahui 5 kali jadi dosen berprestasi.
Namun karirnya kini tercoret.
Akhmad Sodiq diamankan bersama dua wakil rektor dan Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas, Adhi Wiharto .
Diduga para petinggi kampus negeri ini dugaan praktik curang saat penerimaan mahasiswa baru.
"Dugaan adanya pengkondisian penerimaan mahasiswa baru," ujar, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Tarzan Kalimantan Bongkar Fakta Soal Kebakaran Lahan Kalimantan: Lahan Dibuka Untuk Tanam Sawit
Ia menuturkan, total ada sembilan orang yang terkena OTT pada Kamis (20/8/2026) kemarin.
"Benar, ada rektor juga. Sekitar sembilan, termasuk rektor. Saat ini bersama beberapa orang lain masih didalami keterangannya. Rektornya juga sudah di Gedung Merah Putih," ucap Setyo mengonfirmasi.
Sosok Rektor, 5 Kali Jadi Dosen Berprestasi
Dari laman resmi Unsoed, Akhmad Sodiq telah menjabat sebagai rektor sejak 2022 lalu.
Ia pernah menempuh pendidikan S1 di Fakultas Peternakan Unsoed.
Sementara gelar S2 Animal Science ia dapatkan di Georg-August University Jerman dan gelar Doktor ia dapatkan di Kassel University Jerman dengan jurusan yang sama.
Sebelum diangkat menjadi rektor, kariernya selama menjadi dosen juga cukup mentereng.
Berikut rinciannya:
Dosen Berprestasi I Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2009
Dosen Berprestasi II Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2009
Dosen Berprestasi Bidang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Peternakan Unsoed
Dosen Berprestasi III Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2006
Dosen Berprestasi I Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman Tahun 2006
(*/Tribun-medan.com//Tribunjateng)