TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kendaraan Mitsubishi Colt L300 yang masih menjadi objek jaminan fidusia diduga dialihkan melalui transaksi "oper kredit" tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.
Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pengalihan, penggadaian, atau penyewaan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut.
Dalam perkara ini, Unit 2 Tipideksus Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan pria berinisial MH (38), warga Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka.
Perkara tersebut bermula ketika MH mengajukan pembiayaan satu unit kendaraan Mitsubishi Colt L300 Flat Deck 2.5 PU Diesel MT tahun 2016 warna hitam kepada PT Reksa Finance Cabang Purwokerto pada Juni 2024.
Kendaraan tersebut dibeli melalui pembiayaan dengan perjanjian yang ditandatangani pada 26 Juni 2024.
Dalam perjanjian pembiayaan itu, kendaraan telah dijadikan objek jaminan fidusia dan didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jaminan Fidusia tertanggal 29 Juni 2024.
MH memiliki kewajiban membayar angsuran sebesar Rp3,65 juta per bulan dengan tenor selama 60 bulan.
Namun, tersangka hanya membayar lima kali angsuran, yakni mulai Juli hingga November 2024.
Setelah itu, pembayaran angsuran berhenti.
Dalam proses penyelidikan, polisi kemudian menemukan bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak lain.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan tersebut diduga dialihkan atau dalam istilah yang digunakan tersangka disebut "oper kredit" kepada seseorang berinisial S.
Nilai transaksi pengalihan kendaraan tersebut diperkirakan mencapai Rp30 juta.
Pengalihan itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan tertulis dari PT Reksa Finance selaku penerima fidusia.
Pihak perusahaan kemudian melakukan penagihan kepada tersangka.
Selain itu, perusahaan juga telah mengirimkan somasi serta melakukan pengecekan untuk mengetahui keberadaan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut.
"Dari proses tersebut diketahui kendaraan telah berpindah tangan.
Hingga kini, keberadaan kendaraan tersebut belum diketahui," kata Kapolresta kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/8/2026).
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Unsoed Siap Dampingi Civitas Akademika yang Terjerat Hukum
Barang bukti itu di antaranya BPKB asli kendaraan, perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, dokumen perusahaan pembiayaan, bukti pembayaran, laporan rekening pembiayaan, dokumentasi penyerahan kendaraan, serta surat peringatan dan somasi.
Ia menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.
"Penyidik akan memproses perkara secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam setiap tahapan penyidikan," tegasnya.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan ketentuan pidana terkait perbuatan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun. (jti)