TRIBUN-TIMUR.COM - Perusahan Smelter di Luwu merumahkan 570 karyawannya akibat krisis pasokan listrik.
Perusahaan Smelter berada di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Krisis pasokan listrik disebabkan menurunnya debit air selama kemarau.
Site Manager, Aldin Djapari, mengatakan debit air menjadi sumber utama pembangkit listrik perusahaan berada pada level terendah dalam lima tahun terakhir.
Kondisi tersebut berkaitan dengan cuaca ekstrem dan fenomena El Nino yang menyebabkan ketersediaan air sebagai sumber energi pembangkit menurun.
Keterbatasan daya listrik kemudian berdampak langsung terhadap kegiatan produksi smelter dalam tiga bulan terakhir.
Baca juga: Luas Kekeringan Sawah Luwu Setara 4.238 Lapangan Sepak Bola, Bupati Patahudding Tambah 30 Pompa Air
Bahkan, pada 16 Agustus 2026, BMS harus menghentikan sementara pengoperasian salah satu tungku karena daya yang tersedia tidak lagi mencukupi untuk menjalankan produksi secara normal.
“Penurunan kemampuan pembangkit dalam memasok kebutuhan listrik berdampak langsung terhadap produksi smelter,” ujarnya.
Penurunan produksi membuat biaya operasional perusahaan dinilai tidak lagi sebanding dengan tingkat produksi yang dihasilkan.
Perusahaan kemudian mengambil sejumlah langkah efisiensi, salah satunya merumahkan sementara 570 karyawan.
Keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan berbagai upaya untuk menekan beban operasional.
“Langkah ini merupakan keputusan yang tidak mudah dan ditempuh setelah perusahaan melakukan berbagai upaya efisiensi operasional sebelumnya,” tuturnya.
Meski dirumahkan, ia memastikan 570 pekerja tersebut masih berstatus sebagai karyawan aktif.
Perusahaan juga tetap memberikan sebagian upah selama masa perumahan sementara serta mempertahankan jaminan sosial bagi para pekerja.
“Perusahaan juga tetap memberikan sebagian upah kepada karyawan selama masa perumahan sementara. Selain itu, jaminan sosial tetap diberikan,” jelas Aldin.
Perusahaan menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perumahan karyawan bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kemampuan pembangkit serta kegiatan produksi smelter.
Apabila pasokan daya kembali meningkat dan produksi berangsur normal, karyawan yang dirumahkan akan diprioritaskan untuk kembali bekerja.
“Apabila kemampuan pembangkit dan kegiatan produksi kembali normal, mereka akan memprioritaskan pemanggilan kembali karyawan yang dirumahkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkapnya.
Aldin berharap debit air sebagai sumber energi pembangkit kembali meningkat sehingga operasional smelter dapat berjalan normal dan kebutuhan tenaga kerja kembali bertambah.
Salah seorang karyawan berinisial AG mengaku memahami kondisi perusahaan yang tengah menghadapi penurunan produksi akibat terbatasnya pasokan listrik.
Namun, sebagai pekerja, ia mengaku tetap khawatir karena kondisi tersebut berdampak terhadap penghasilan.
“Kami berharap kondisi ini tidak berlangsung lama,” kata AG.
Ia berharap operasional perusahaan segera kembali normal sehingga para pekerja dapat kembali bekerja seperti biasa.
“Yang paling penting sekarang bagaimana perusahaan tetap memperhatikan nasib karyawan selama masa dirumahkan,” ujarnya.