Ajudan Irdam I/BB Sertu Yosua Simanullang Divonis 13 Bulan Penjara dan Dipecat dari Militer
AbdiTumanggor August 22, 2026 03:11 PM

TRIBUN-MEDAN.COM – Sidang putusan terhadap Sertu Yosua Eltari Simanullang, mantan ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, menjadi sorotan. 

Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 13 bulan penjara serta pemecatan dari dinas militer kepada terdakwa, yang terbukti melakukan penipuan terhadap sesama prajurit dan keluarga calon siswa TNI AD dengan total kerugian Rp 250 juta.

Kasus ini bermula pada tahun 2025, ketika Yosua berdinas di Bantuan Personel (BP) Itdam I/BB.

Memanfaatkan posisinya sebagai ajudan Irdam, ia menghubungi dua rekannya sesama prajurit, Serma Temanta Ginting dan Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin, untuk mencari calon siswa (casis) yang gagal seleksi di tingkat daerah.

Yosua menjanjikan jalur susulan ke seleksi pusat dengan biaya Rp 50 juta per orang.

Melalui jaringan tersebut, orang tua casis menyerahkan uang hingga Rp 250 juta.

Namun, dana itu justru dipakai terdakwa untuk berjudi online, tanpa pernah mengurus proses seleksi sebagaimana dijanjikan.

Dalam amar putusan yang dibacakan Letkol Ahmad Efendi pada Selasa (18/8/2026), majelis hakim menegaskan:

1. Pidana pokok: 13 bulan penjara.

2. Pidana tambahan: pemecatan dari dinas militer. 

3. Pemecatan bisa tidak dijalankan: Jika terdakwa mengembalikan Rp 150 juta kepada Temanta dan Wakhid dalam waktu satu tahun.

4. Perbuatan terdakwa:  Sangat bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI, serta merusak sendi disiplin di satuan.

5. Hal yang meringankan: Sikap terdakwa yang berterus terang dan tidak berbelit-belit selama persidangan.

Vonis ini menimbulkan beragam pandangan.

Sebagian menilai hukuman sudah mencerminkan komitmen TNI menegakkan disiplin.

Sementara pihak lain menganggap 13 bulan penjara terlalu ringan dibandingkan tuntutan oditur yang sebelumnya meminta 2 tahun.

Begitu pula, keluarga terdakwa tampak terpukul dengan putusan pemecatan. 

Kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan banding.

Baca juga: Serda Yosua Simanullang Tipu Calon Casis Sampai Rp250 Juta Demi Judi Online, Kini Dituntut 2 Tahun

Fakta-fakta Penting

- Modus operandi: terdakwa mengganti nama profil WhatsApp menjadi Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka (Irdam I/BB) untuk meyakinkan rekan-rekannya.

- Kerugian: Rp 250 juta, sebagian besar sudah dikembalikan oleh Temanta dan Wakhid kepada keluarga casis dengan dana pribadi.

- Pasal yang dikenakan: Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UU RI No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: Modus Serda Yosua Janji Loloskan Casis Masuk TNI, Raup Rp 250 Juta untuk Judol, Divonis Pemecatan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.