TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pengelolaan sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora hingga kini belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Anggota DPRD Kabupaten Blora, Mochamad Muchklisin, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah yang tengah dikaji DPRD.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi pengelolaan sumur rakyat sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, pengelolaan sumur rakyat dapat dilakukan melalui badan usaha milik daerah (BUMD), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi.
Namun, dari ketiga skema tersebut, Muchklisin menyebut baru pengelolaan melalui BUMD yang secara regulasi memiliki jalur untuk memberikan sumbangsih terhadap PAD.
Sementara itu, pengelolaan yang dilakukan UMKM dan koperasi hingga kini belum ditemukan mekanisme yang dapat dikaitkan secara langsung dengan peningkatan PAD Kabupaten Blora.
Baca juga: Baru Bayar Cicilan 5 Kali, L300 Malah Dioper Kredit Rp30 Juta, Pria Cilacap Kini Jadi Tersangka
"Praktis hanya BUMD yang punya sumbangsih terkait pendapatan asli daerah atau untuk peningkatan PAD. Sementara yang untuk UMKM dan koperasi kita belum menemukan celah apa pun bahwa itu akan ada keterkaitan untuk peningkatan PAD atau tidak," terangnya, jelasnya, Sabtu (22/8/2026).
Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD, terlebih di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan peningkatan pendapatan daerah.
Muchklisin mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji kemungkinan melakukan uji materi atau judicial review terhadap Permen ESDM tersebut.
Kajian itu dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya celah regulasi agar keberadaan sumur minyak rakyat dapat memberikan dampak lebih besar bagi daerah, khususnya dari sisi pendapatan.
"Apakah mungkin kita melakukan uji materi terkait Permen ESDM itu. Kalau pun itu kita lakukan, murni mencari celah agar kabupaten ini mendapat efek yang baik, khususnya terkait pendapatan daerah dengan keberadaan sumur rakyat itu," jelasnya.
Pihaknya menegaskan, hingga saat ini pemerintah daerah memang belum memperoleh PAD dari pengelolaan sumur rakyat.
"Karena regulasinya memang tidak ada untuk ke sana. Regulasinya tidak ada. Praktis kan hanya bisa lewat BUMD," katanya.
Sebagai informasi, sumur minyak masyarakat di Kabupaten Blora, dikelola oleh tiga pihak, di antaranya, dari BUMD, Koperasi, dan UMKM.
Adapun untuk total jumlah sumur masyarakat ada sebanyak 2.697 sumur.
Dengan rincian pembagian pengelolaan, yaitu BUMD PT Blora Patra Energi (BPE) sebanyak 509 sumur, Koperasi Blora Migas Energi (BME) sebanyak 1.698 sumur, dan UMKM PT Mataram Connection Nusantara sebanyak 490 sumur.(Iqs)