Grid.ID – Publik dikejutkan dengan berita ditangkapnya Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Belakangan terungkap, kasus juga menyeret nama Wakil Rektor Unsoed, Prof. Norman Arie Prayogo.
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq ditangkap dalam OTT KPK yang digelar sejak Kamis (20/8/2026). Bersamaan dengan itu, 2 orang ikut diamankan, yakni Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo dan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno.
“Rektor dan beberapa pihak lainnya dari Unsoed,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto,dilansir dari Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Kendati demikian, Setyo belum mengungkapkan perkara yang menjerat Rektor Unsoed beserta wakilnya tersebut dalam OTT KPK.
Dia juga belum menyampaikan sejumlah barang bukti yang disita dalam operasi senyap tersebut. KPK biasanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status tersangka dari sejumlah pihak yang terjaring OTT.
Akan tetapi, Setyo mengatakan, OTT KPK ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru. Tidak main-main, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
“Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah,” ujarnya menambahkan.
Sehari berselang, kasus ini tampaknya menemui titik terang. KPK menduga Wakil Rektor Unsoed Norman Arie Prayogo melakukan pemerasan terhadap orangtua calon mahasiswa baru.
Mengutip pemberitaan Instagram @antaranews pada Sabtu (22/8/2026), KPK menduga Norman Arie Prayogo memeras orangtua calon mahasiswa baru agar anaknya bisa masuk Fakultas Kedokteran. Uang yang diminta mencapai Rp650 juta.
Orangtua tersebut memenuhi permintaan Norman. Namun anaknya tetap tidak lulus menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.
KPK Mengendus Tawar-Menawar Kursi Mahasiswa Baru
Penyelidikan terkait OTT KPK yang menyeret Rektor dan Wakil Rektor Unsoed mengungkap dugaan tawar-menawar harga untuk mendapatkan kursi mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Nilai yang diduga ditawarkan dalam transaksi tersebut berkisar Rp50 juta hingga Rp500 juta untuk setiap calon mahasiswa.
“Ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa berkisar antara ada Rp500 (juta) yang paling tinggi itu 500, sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala gitu,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (21/8/2026), dikutip dari Kompas.com.
KPK mengungkap, dari total sekira 245 kuota mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed pada 2026, sebanyak 73 kursi diduga telah disiapkan untuk ditransaksikan. Menurut Taufik, 73 kursi tersebut kemudian diperhitungkan untuk calon mahasiswa yang akan dimintai sejumlah uang.
“Untuk 245 kuota yang jalur mandiri tadi itu tahun 2026. Hanya di tahun 2026 dan terkonfirmasi ada 73 yang kemudian ditransaksikan perhitungannya untuk dikuotakan yang akan ditransaksikan penerimaan-penerimaan uang,” tuturnya.
Oleh karena itu, KPK menduga pengaturan tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui mekanisme tertentu dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.