WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI — Bekerja dengan hewan memiliki risiko tersendiri bagi dokter hewan.
Gigitan, cakaran, cedera saat melakukan pemeriksaan maupun tindakan medis, hingga kecelakaan dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja merupakan sejumlah risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan profesi tersebut.
Berangkat dari kondisi itu, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Jawa Barat V, drh. Mirjawal, mendorong hadirnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para dokter hewan yang berada di wilayah organisasinya.
Bersama jajaran pengurus, Mirjawal menghadirkan program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota PDHI Jawa Barat V.
Langkah tersebut menjadikan PDHI Jawa Barat V sebagai cabang PDHI pertama di Indonesia yang memberikan fasilitas perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggotanya.
“Dokter hewan setiap hari melindungi kehidupan. Sudah seharusnya mereka juga mendapatkan perlindungan,” ujar Mirjawal melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026).
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama PDHI Jawa Barat V dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Anggota yang memenuhi ketentuan keanggotaan memperoleh fasilitas kepesertaan selama satu tahun. Untuk memudahkan anggota, proses pendaftaran juga dibantu oleh jajaran pengurus PDHI Jawa Barat V.
Bagi Mirjawal, perlindungan terhadap dokter hewan tidak hanya berkaitan dengan profesi, tetapi juga menyentuh aspek kesejahteraan dan ketenangan keluarga. Sebab, risiko pekerjaan dapat muncul kapan saja, termasuk ketika dokter hewan melakukan pemeriksaan, tindakan medis, menangani hewan yang agresif, maupun saat melakukan perjalanan terkait pekerjaan.
“Yang kita lindungi bukan hanya profesinya, tetapi juga rasa aman anggota dan ketenangan keluarganya,” kata Mirjawal.
Perlindungan untuk Risiko Kerja
Dalam program tersebut, perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas pekerjaan. Perlindungan tersebut mencakup manfaat pelayanan kesehatan dan biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku.
Perlindungan JKK juga tidak hanya berkaitan dengan kejadian di lokasi kerja. Dalam ketentuan program, perlindungan mencakup kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun perjalanan kembali ke rumah, serta penyakit akibat kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Jaminan Kematian memberikan santunan sebesar Rp42 juta kepada ahli waris. Peserta yang memenuhi persyaratan juga berpotensi memperoleh manfaat beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua anak sesuai ketentuan program.
Bagi dokter hewan yang bekerja secara mandiri, perlindungan tersebut menjadi relevan karena tidak seluruhnya berada dalam skema hubungan kerja formal sebagai penerima upah.
Banyak dokter hewan menjalankan praktik mandiri, membuka klinik hewan, memberikan layanan kesehatan hewan secara independen, atau mengelola usaha yang berkaitan dengan profesinya.
Dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja yang bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dapat masuk dalam kelompok Bukan Penerima Upah (BPU). Skema tersebut memungkinkan pekerja mandiri, termasuk profesi tertentu, memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Menjawab Risiko Profesi Dokter Hewan
Mirjawal menilai kebutuhan perlindungan tersebut sangat dekat dengan keseharian dokter hewan. Berbeda dengan sejumlah pekerjaan yang memiliki lingkungan kerja relatif terprediksi, dokter hewan berhadapan langsung dengan hewan dengan karakter dan kondisi yang beragam.
Risiko dapat muncul ketika melakukan pemeriksaan, vaksinasi, tindakan medis, operasi, penanganan hewan yang mengalami gangguan perilaku, maupun ketika berada di lapangan.
Karena itu, menurut Mirjawal, organisasi profesi tidak seharusnya hanya berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kompetensi anggotanya.
Organisasi juga perlu hadir dalam aspek kesejahteraan dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh anggota.
“Organisasi profesi yang kuat bukan hanya terdengar suaranya, tetapi dirasakan perlindungannya,” ujarnya.
Pandangan tersebut menjadi bagian dari upaya Mirjawal menempatkan PDHI Jawa Barat V sebagai rumah profesi. Organisasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para dokter hewan, tetapi juga mampu memahami kebutuhan mereka dalam menjalankan profesi.
Menurut Mirjawal, penguatan organisasi harus berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kondisi anggota. Ketika anggota merasa lebih aman dan terlindungi, mereka dapat menjalankan tugas secara lebih tenang dan profesional.
Risiko yang Kerap Dianggap Biasa
Pengurus Bidang Kesejahteraan Anggota PDHI Jawa Barat V, drh. Nalia Putriyanda, mengatakan risiko pekerjaan dokter hewan terkadang justru kurang disadari karena telah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari.
Salah satu risiko yang paling dekat adalah gigitan atau cakaran hewan ketika dokter melakukan pemeriksaan maupun tindakan medis.
“Sebetulnya pekerjaan ini memang setiap hari ada risikonya. Cuma mungkin karena setiap hari, kita kurang sadar bahwa ternyata itu bisa mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Nalia.
Menurut Nalia, perlindungan juga penting bagi dokter hewan yang menjalankan klinik dan mempekerjakan tenaga kerja.
Sebagai pemilik klinik, dokter hewan tidak hanya bertanggung jawab terhadap keselamatan dirinya sendiri, tetapi juga perlu memperhatikan perlindungan bagi karyawan yang bekerja di lingkungan klinik.
“Sebagai dokter hewan atau pemilik klinik hewan, kita tidak bisa memprediksi apa yang terjadi di lapangan. Bisa saja terjadi kecelakaan kerja. Ini menjadi perlindungan bagi diri kita maupun karyawan kita,” ujarnya.
Nalia mengatakan masih terdapat anggota PDHI Jawa Barat V yang belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan pola kerja dokter hewan yang beragam, terutama mereka yang menjalankan praktik secara mandiri dan tidak berada dalam hubungan kerja sebagai penerima upah.
Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, PDHI Jawa Barat V berupaya membuat akses kepesertaan menjadi lebih mudah bagi anggota.
Pengurus Bantu Proses Pendaftaran
Untuk mengikuti program tersebut, anggota cukup menyerahkan data yang diperlukan kepada pengurus PDHI Jawa Barat V. Selanjutnya, tim pengurus membantu proses pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi tinggal memberikan datanya ke tim kita, ke pengurus PDHI. Nanti kita langsung daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Nalia.
Ia menjelaskan, anggota yang memenuhi ketentuan pembayaran iuran keanggotaan selama empat tahun memperoleh fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun.
Skema tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak anggota memanfaatkan fasilitas perlindungan yang telah disiapkan organisasi.
Bagi Nalia, nilai utama program bukan semata-mata terletak pada manfaat finansial ketika terjadi kecelakaan atau risiko lainnya. Rasa aman yang muncul karena adanya perlindungan juga menjadi bagian penting bagi dokter hewan ketika menjalankan tugas.
“Kita tentu tidak ingin terjadi kecelakaan. Tapi kita harus merasa aman dulu. Dengan merasa aman, kita melakukan pekerjaan juga lebih tenang,” ujarnya.
Wujud Nyata Rumah Profesi
Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut sekaligus menjadi salah satu bentuk nyata gagasan PDHI Jawa Barat V untuk membangun organisasi sebagai rumah profesi.
Rumah profesi tidak hanya hadir ketika anggota membutuhkan pendidikan, pelatihan, peningkatan kompetensi, atau pengembangan jaringan profesional. Organisasi juga diharapkan hadir ketika anggota membutuhkan rasa aman dan perlindungan dalam menjalankan pekerjaan.
Bagi Mirjawal, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memperluas manfaat keanggotaan.
Ia berharap program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menjadi contoh bahwa organisasi profesi dapat mengambil peran lebih luas dalam memperhatikan kesejahteraan anggotanya.
“Karena pada akhirnya, dokter hewan yang menjaga kesehatan hewan dan masyarakat juga berhak dijaga oleh rumah profesinya,” kata Mirjawal.
Dengan program tersebut, PDHI Jawa Barat V tidak hanya menempatkan perlindungan anggota sebagai bagian dari kesejahteraan, tetapi juga sebagai investasi terhadap keberlanjutan profesi.
Ketika dokter hewan memperoleh perlindungan yang memadai, mereka diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih tenang, profesional, dan optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan hewan serta berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.