Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap arahan Presiden Prabowo Subianto agar peraturan daerah (Perda) yang memungkinkan pembukaan lahan dengan membakar untuk direvisi. Hal tersebut ditekankan Prabowo dalam rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
"Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan (membuka lahan dengan dibakar), memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya," kata Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
"Itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," lanjutnya.
Pras mengatakan pembukaan lahan bisa dilakukan dengan cara lain, seperti menggunakan alat berat. Menurutnya, pemerintah akan memberikan solusi untuk pembukaan lahan.
"Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan aturan terbaru terkait pembukaan lahan. Menteri LH Jumhur Hidayat secara resmi melarang membuka lahan dengan cara dibakar.
Aturan itu tertuang dalam dokumen SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar. Kementerian LH memastikan akan ada sanksi hukum kepada pihak yang melanggar pedoman tersebut.
"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Jumhur dalam keterangankepada wartawan, Jumat (21/8/2026).





