Klarifikasi Kemenag Kapuas Hulu soal Isu Mutasi H Mohammad Yusuf Jadi Kepala KUA Jongkong
Faiz Iqbal Maulid August 23, 2026 05:30 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas Hulu resmi buka suara soal polemik mutasi Kasi Bimas Islam yaitu H Mohammad Yusuf, sebagai Kepala KUA Kecamatan Jongkong.

Sebelumnya, H Mohammad Yusuf, menjabat sebagai Kasi Bimas Islam secara definitif sekaligus mendapat tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu. 

Kepala Kantor Kemenag Kapuas Hulu, Syahrul menjelaskan kalau awalnya H Mohammad Yusuf mengajukan surat pernyataan permohonan pengunduran diri dari jabatan Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kapuas Hulu pada 9 April 2026 lalu.

"Pada tanggal yang sama, yang bersangkutan juga mengajukan permohonan mutasi dari jabatan Kepala Seksi Bimas Islam ke jabatan fungsional Penghulu Ahli Madya pada KUA Kecamatan Jongkong," ujarnya saat dihubungi Tribun Pontianak, Sabtu 22 Agustus 2026.

Secara tegas kata Syahrul, permohonan tersebut merupakan keinginan yang bersangkutan, karena ingin memperpanjang masa usia pensiunnya.

"Dengan pertimbangan Batas Usia Pensiun (BUP), apabila menjabat sebagai Kepala Seksi atau jabatan struktural, batas usia pensiun adalah 58 tahun. Sementara itu, apabila kembali ke jabatan fungsional Penghulu Ahli Madya, batas usia pensiunnya adalah 60 tahun," ucapnya.

Setelah melalui proses administrasi sesuai ketentuan, yang bersangkutan kemudian menerima Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia, pada 22 Juni 2026, terkait penugasan.

• Ketua PCNU Kapuas Hulu Bantah Mutasi Dirinya Tak Ada Kaitan dengan Muktamar NU di Jawa Timur 

Syahrul menjelaskan, proses penugasan dan perpindahan tugas tersebut, merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang berawal dari permohonan yang bersangkutan.

"Proses ini berawal dari permohonan yang diajukan oleh Pak Mohammad Yusuf, Penugasan ini tidak berkaitan dengan pelaksanaan Muktamar NU, maupun agenda organisasi tertentu, tetapi merupakan proses kedinasan yang diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan pertimbangan protes dari Rois tersebut adalah persoalan Ketua PCNU Kapuas Hulu, H Mohamad Yusuf yang tengah disiapkan untuk menghadiri acara Muktamar NU ke 35 di Pondok Pesantren Tambakberas Jombang Jawa Timur.

Selain itu juga, kepindahan tugas ke Kecamatan Jongkong dipastikan menurut Husman akan menghambat efektivitas roda organisasi PCNU Kapuas Hulu yang saat ini tengah padat program kerja.

Jarak tempuh dari Kecamatan Jongkong ke Putussibau sebagai ibu kota kabupaten cukup jauh, memakan waktu kurang lebih tiga jam perjalanan darat. 

• Mutasi Ketua Tanfidziah PCNU Kapuas Hulu Diprotes, Ini Penjelasan Kemenag Kalbar

H Mohamad Yusuf Buka Suara 

H Mohamad Yusuf membantah mutasi jabatannya di Kementerian Agama Kapuas Hulu tidak ada kaitannya dengan menjelangnya kegiatan Muktamar NU di Jawa Timur.

"Memang saya sendiri yang mengajukan pindah ke fungsional, dan sekarang menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Jongkong," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 21 Agustus 2026.

Terus mengapa harus pindah ke KUA Kecamatan Jongkong, Mantan Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas Hulu itu menjelaskan, hanya jabatan KUA di Kecamatan Jongkong masih kondisi kosong.

"Jadi harus pindah ke KUA Kecamatan Jongkong," ucapnya.

Yusuf juga mengakui, kalau Rois Syuriah NU Kapuas Hulu sangat keberatan, kalau dirinya dimutasi ke KUA Kecamatan Jongkong.

"Kembali lagi, apa daya, kita punya atasan," ujarnya.

Namun, Yusuf secara tegas, kalau dirinya akan berkomitmen untuk tetap bisa menjalankan program strategis organisasi PCNU Kapuas Hulu dengan sebaik baiknya.

"Saya tetap komitmen," ungkapnya. 

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.