TRIBUNTRENDS.COM - Dugaan praktik permainan dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) perlahan mulai terungkap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah modus yang diduga digunakan dalam perkara pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di kampus tersebut.
Bukan hanya soal permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
KPK menemukan dugaan aliran uang yang kemudian berujung pada proyek di lingkungan kampus, pengumpulan uang melalui pihak swasta, hingga penggunaan akses sistem penerimaan mahasiswa baru.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya berasal dari lingkungan kampus, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo (NAP), serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).
KPK kemudian mengelompokkan dugaan praktik tersebut ke dalam tiga klaster.
Baca juga: Sisi Gelap Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed: Dimintai Rp650 Juta, Korbannya Tetap Tak Lulus Seleksi
Modus pertama bermula pada Agustus 2026. KPK menduga Norman Arie, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut tidak dilakukan secara langsung. Dua pihak swasta, Dian Mulia dan Adhi Wiharto, diduga menjadi perantara dalam permintaan uang tersebut.
Nilainya mencapai Rp650 juta untuk satu calon mahasiswa. Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan itu.
Namun, persoalan justru muncul setelah uang diserahkan. Calon mahasiswa yang orang tuanya telah memberikan uang ratusan juta rupiah itu ternyata tidak lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang mereka dikembalikan secara penuh.
Namun, menurut KPK, uang tersebut sudah lebih dahulu digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
"Tetapi saudara DMW (Dian) dan AW (Adhi) sudah menggunakan uang yang diberikan kepadanya untuk keperluan pribadinya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip TribunTrends dari kanal YouTube KompasTV, Minggu, (23/8/2026).
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada Norman. Dari sinilah dugaan skema baru untuk mengembalikan uang tersebut mulai muncul.
Norman kemudian diduga meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus.
Namun, uang pinjaman tersebut tetap harus dikembalikan kepada pihak swasta.
KPK menduga Norman kemudian melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono untuk mencari cara pengembalian uang tersebut.
Mulyono sendiri disebut sebagai pihak swasta yang kerap mengerjakan proyek di lingkungan Unsoed sekaligus diduga merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Skema yang kemudian muncul bukan berupa pengembalian uang secara langsung. Melainkan melalui tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Ketiga proyek tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud, untuk menutupi pengembalian uang yang diminta oleh calon mahasiswa baru yang dinyatakan tidak lulus,” ujar Taufik.
Dugaan inilah yang membuat perkara semakin kompleks.
Uang yang awalnya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru kemudian diduga berujung pada proyek pekerjaan di lingkungan universitas.
Modus kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Dalam klaster ini, KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan perintah kepada Mulyono.
Mulyono merupakan pihak swasta yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Sodiq dan kerap mendapatkan pekerjaan proyek di lingkungan Unsoed.
Namun, perintah tersebut disebut tidak disampaikan secara terang-terangan. Ada sebuah kode yang digunakan ketika berkomunikasi mengenai pemberian uang.
"Dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.
Kode tersebut diduga digunakan Sodiq kepada Mulyono ketika terdapat orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
KPK menduga Mulyono kemudian menerima uang dari pihak-pihak tersebut untuk kepentingan Sodiq.
Jumlah uang yang sejauh ini ditemukan dalam penyelidikan mencapai ratusan juta rupiah.
"Apabila diperhitungkan, yang sudah ditemukan faktanya oleh penyelidik saat ini, yaitu sekitar total Rp680 juta," tutur Taufik.
Baca juga: Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Maba, JPPI: Jalur Mandiri Rawan Jadi Celah Bisnis Oknum Kampus
Dugaan aliran uang dalam klaster kedua tidak berhenti pada penerimaan uang dari calon mahasiswa.
KPK juga mengungkap dugaan perintah lain yang diberikan Sodiq kepada Mulyono.
Sodiq diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran untuk pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Dalam konstruksi perkara tersebut, posisi Mulyono menjadi penting.
Ia diduga bukan hanya menerima uang, tetapi juga mengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Dengan demikian, pihak swasta tersebut diduga menjadi penghubung antara uang yang berasal dari proses penerimaan mahasiswa baru dengan kepentingan pribadi yang diduga berkaitan dengan Sodiq.
Modus ketiga melibatkan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto.
Pada periode yang sama, Eko diketahui menjadi salah satu panitia penerimaan mahasiswa baru.
Dalam kapasitas tersebut, ia diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa.
Komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan transaksi.
"Dalam komunikasi tersebut, Saudara ES (Eko) atas pengetahuan saudara ASO (Sodiq) melakukan tawar-menawar mahar, ada negosiasi atau ada semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ucap Taufik.
Istilah "mahar" menjadi sorotan dalam pengungkapan KPK tersebut.
Sebab, setelah terjadi kesepakatan mengenai nominal yang harus diberikan, Eko diduga menerima uang dari pihak pengepul calon mahasiswa.
Jumlahnya pun tidak sedikit.
"Saat ini ditemukan total mencapai sekitar Rp1,12 miliar," ujar Taufik.
Dugaan praktik dalam klaster ketiga kemudian semakin serius. Setelah menerima uang, Eko disebut melaporkan penerimaan tersebut kepada Sodiq.
KPK kemudian mengungkap dugaan penggunaan akses sistem penerimaan mahasiswa baru. Sodiq diduga memberikan akses user ID miliknya kepada pihak tertentu untuk melakukan proses otorisasi atau approval.
Akses tersebut diduga digunakan untuk memengaruhi sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan transaksi uang.
KPK juga menduga terdapat upaya untuk memengaruhi proses penerimaan mahasiswa melalui sistem elektronik kampus.
Sodiq disebut memberikan akses user ID tersebut untuk proses otorisasi atau memberikan approval kepada calon mahasiswa yang memberikan sejumlah uang sebagai "mahar".
Jika dirangkum, KPK menemukan tiga pola dalam perkara tersebut.
Pertama, permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui dua perantara. Setelah calon mahasiswa tidak lulus, uang yang telah diberikan ternyata diduga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi dan pengembaliannya kemudian dikaitkan dengan tiga paket proyek kampus.
Kedua, dugaan penerimaan uang melalui pihak swasta dalam proses jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. KPK menyebut uang yang sejauh ini ditemukan mencapai sekitar Rp680 juta dan sebagian kepentingannya diduga berkaitan dengan pembelian tiga bidang tanah.
Ketiga, dugaan negosiasi "mahar" dengan pihak pengepul calon mahasiswa. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar, kemudian diduga diikuti penggunaan akses user ID untuk melakukan otorisasi terhadap calon mahasiswa yang memberikan uang.
Baca juga: Aset Akhmad Sodiq Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK, Rumah Mewah dan Tanah Tersebar di Banyumas
Terbongkarnya tiga klaster tersebut membuat kasus penerimaan mahasiswa baru Unsoed menjadi perhatian besar.
Sebab, dugaan praktik yang diungkap KPK tidak hanya melibatkan pihak luar kampus. Sejumlah pejabat penting di lingkungan universitas juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut menunjukkan bagaimana dugaan permintaan uang dapat berkembang menjadi persoalan yang jauh lebih kompleks ketika melibatkan perantara, proyek kampus, pembelian aset, hingga akses terhadap sistem penerimaan mahasiswa.
KPK masih terus mendalami aliran uang dan peran masing-masing tersangka.
Bagi calon mahasiswa dan orang tua, kasus ini sekaligus menjadi sorotan serius terhadap transparansi jalur mandiri.
Sebab, di balik proses seleksi yang seharusnya menentukan masa depan pendidikan seorang calon mahasiswa, KPK kini mengungkap dugaan adanya permainan uang dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
***
(TribunTrends)