TRIBUN-MEDAN.com - Dugaan skandal penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) semakin melebar dan membuka rangkaian fakta yang mengejutkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan pejabat kampus serta pihak swasta.
Uang ratusan juta hingga miliaran rupiah diduga mengalir dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.
Yang membuat kasus ini semakin menjadi sorotan adalah munculnya dugaan penggunaan uang tersebut untuk kepentingan di luar proses penerimaan mahasiswa.
KPK mengungkap adanya uang yang diduga diterima dari pihak-pihak yang mengurus calon mahasiswa. Sebagian aliran dana tersebut kemudian diduga berkaitan dengan pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono (MYN), pihak swasta yang juga disebut sebagai keponakan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Namun, perlu diluruskan, angka Rp1,12 miliar yang disebut KPK merupakan total uang yang ditemukan dalam klaster ketiga, sedangkan uang yang dikaitkan KPK dengan pembelian tiga bidang tanah dalam klaster kedua disebut sekitar Rp680 juta.
Dua aliran dugaan tersebut menjadi bagian dari tiga klaster modus yang sedang diusut KPK.
Kasus tersebut menyeret enam orang sebagai tersangka.
Tiga di antaranya berasal dari lingkungan kampus, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo (NAP), serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES).
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).
KPK kemudian membongkar konstruksi perkara tersebut dalam tiga klaster.
Masing-masing klaster memiliki pola berbeda, tetapi semuanya berkaitan dengan dugaan permainan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Klaster Pertama, Rp650 Juta Diminta dari Orang Tua Calon Mahasiswa
KPK menduga Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Nilainya mencapai Rp650 juta. Namun, permintaan tersebut tidak disampaikan secara langsung.
Norman diduga menggunakan dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, sebagai perantara.
Orang tua calon mahasiswa tersebut kemudian memenuhi permintaan uang tersebut. Harapan besar pun muncul. Dengan uang ratusan juta rupiah yang telah diserahkan, orang tua tersebut berharap anaknya dapat diterima di Fakultas Kedokteran Unsoed.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. Calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus seleksi. Orang tua yang sebelumnya telah memberikan uang kemudian meminta seluruh uangnya dikembalikan.
Masalah baru pun muncul. KPK menyebut uang tersebut telah digunakan Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.
"Tetapi saudara DMW (Dian) dan AW (Adhi) sudah menggunakan uang yang diberikan kepadanya untuk keperluan pribadinya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip TribunTrends dari kanal YouTube KompasTV, Minggu, (23/8/2026).
Dian dan Adhi kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman.
KPK menduga Norman, atas sepengetahuan Sodiq, kemudian meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa yang tidak lulus tersebut.
Namun, uang pinjaman itu tentu harus dikembalikan. Dari sinilah muncul dugaan skema yang mengaitkan pengembalian uang dengan proyek di lingkungan Unsoed.
Norman diduga melibatkan Dian, Adhi, dan Mulyono. Mulyono merupakan pihak swasta yang disebut kerap mengerjakan proyek di lingkungan Unsoed sekaligus disebut sebagai keponakan Sodiq.
Mereka diduga menjanjikan pembayaran kepada pihak swasta melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed.
Tiga proyek tersebut yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
“Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN (Mulyono), yang selanjutnya pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud, untuk menutupi pengembalian uang yang diminta oleh calon mahasiswa baru yang dinyatakan tidak lulus,” ujar Taufik.
Dengan demikian, dugaan persoalan penerimaan mahasiswa baru itu kemudian merembet ke proyek pengadaan dan pekerjaan fisik di lingkungan kampus.
KPK kemudian mengungkap dugaan modus kedua.
Perkara ini berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Dalam klaster tersebut, Sodiq diduga memberikan perintah kepada Mulyono.
Perintah itu bahkan disebut menggunakan sebuah kode tertentu ketika berhubungan dengan orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan melalui jalur mandiri.
"Dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.
Menurut KPK, kode tersebut sering digunakan Sodiq kepada Mulyono. Mulyono kemudian diduga menerima uang dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Uang tersebut disebut diperuntukkan bagi Sodiq. Jumlahnya pun cukup besar.
"Apabila diperhitungkan, yang sudah ditemukan faktanya oleh penyelidik saat ini, yaitu sekitar total Rp680 juta," tutur Taufik.
Dugaan aliran uang tersebut kemudian mengarah pada aset. KPK menyebut Sodiq diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah.
Ketiga bidang tanah tersebut diatasnamakan Mulyono. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, posisi Mulyono pun menjadi penting.
Ia diduga bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi Sodiq.
Di sinilah dugaan perkara semakin melebar. Uang yang menurut KPK berasal dari proses penerimaan mahasiswa baru diduga tidak hanya berhenti sebagai transaksi sesaat.
Sebagian alirannya diduga berkaitan dengan pembelian aset berupa tanah.
Sementara itu, KPK juga mengungkap klaster ketiga yang melibatkan Eko Sumanto.
Eko merupakan Kepala Bagian Akademik Unsoed dan diketahui menjadi salah satu panitia penerimaan mahasiswa baru.
Dalam proses tersebut, Eko diduga berkomunikasi dengan salah satu pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa.
Komunikasi tersebut diduga tidak sebatas pembahasan administratif.
KPK menyebut adanya dugaan tawar-menawar atau transaksi mengenai "mahar" untuk proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
"Dalam komunikasi tersebut, Saudara ES (Eko) atas pengetahuan saudara ASO (Sodiq) melakukan tawar-menawar mahar, ada negosiasi atau ada semacam transaksi dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," ucap Taufik.
Setelah terjadi kesepakatan, Eko kemudian diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa.
Nilainya mencapai lebih dari satu miliar rupiah.
"Saat ini ditemukan total mencapai sekitar Rp1,12 miliar," ujar Taufik.
Angka Rp1,12 miliar inilah yang membuat klaster ketiga menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam perkara tersebut.
Dugaan praktik tersebut tidak berhenti pada penerimaan uang. KPK juga mengungkap dugaan penggunaan akses sistem penerimaan mahasiswa baru.
Setelah menerima uang, Eko disebut melaporkannya kepada Sodiq. Sodiq kemudian diduga memberikan akses user ID miliknya untuk memengaruhi sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik.
Akses tersebut diduga digunakan dalam proses otorisasi atau memberikan approval kepada calon mahasiswa yang memberikan sejumlah uang sebagai "mahar".
Dengan kata lain, KPK menduga persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan uang yang berpindah tangan.
Ada dugaan bahwa akses terhadap sistem elektronik penerimaan mahasiswa juga digunakan dalam rangkaian proses tersebut.
Besarnya angka yang diungkap KPK membuat perkara ini perlu dibaca secara cermat.
Rp1,12 miliar merupakan total uang yang ditemukan dalam klaster ketiga, yakni dugaan penerimaan uang melalui Eko dari pihak pengepul calon mahasiswa jalur mandiri.
Sementara dugaan uang yang berkaitan dengan pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono berada dalam klaster kedua, dengan nilai yang disebut KPK sekitar Rp680 juta.
Keduanya merupakan rangkaian dugaan yang berbeda dalam konstruksi perkara.
Namun, keseluruhannya memperlihatkan betapa luasnya dugaan permainan uang yang sedang dibongkar KPK di lingkungan Unsoed.
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Calon mahasiswa tersebut kemudian dinyatakan tidak lulus. Uang yang telah diberikan disebut telah digunakan oleh perantara untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan uang tersebut, muncul dugaan skema pencairan tiga proyek di lingkungan kampus.
Di klaster lain, KPK menemukan dugaan penerimaan uang jalur mandiri sekitar Rp680 juta yang kemudian dikaitkan dengan pembelian tiga bidang tanah atas nama Mulyono.
Kemudian pada klaster ketiga, dugaan transaksi "mahar" penerimaan mahasiswa baru mencapai sekitar Rp1,12 miliar.
Semua fakta tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan KPK. Kasus ini pun membuka pertanyaan besar mengenai transparansi penerimaan mahasiswa baru, terutama jalur mandiri.
Sebab, proses yang seharusnya menjadi pintu bagi calon mahasiswa untuk memperoleh pendidikan tinggi justru diduga menjadi ruang transaksi uang, perantara, proyek, hingga aset tanah.
KPK masih terus mendalami seluruh aliran uang dan peran masing-masing tersangka.
Sementara publik kini menunggu sejauh mana penyidikan akan mengungkap aliran dana tersebut dan apakah masih ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan skandal penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.