Wakil Sekjen PSI Bakal Diperiksa KPK soal Kasus Amplop Bupati Kuansing, Ada Dugaan Pelepasan Hutan
Azis Husein Hasibuan August 23, 2026 09:57 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Staf Khusus Menteri Kehutanan (Menhut), Andi Saiful Haq.

Langkah ini disiapkan penyidik KPK setelah Andi tidak hadir (mangkir) dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (21/8/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memperingatkan Andi agar kooperatif menjalani proses hukum.

Penyidik saat ini tengah mengevaluasi alasan ketidakhadiran Andi, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Kalau alasan patut dan wajar itu pasti kita dipertimbangkan untuk dilakukan reschedule ulang. Tapi ketika alasannya tidak patut dan tidak wajar, ya tentu akan ada implikasinya. Apakah ada upaya paksa untuk membawa yang bersangkutan secara paksa," tegas Taufik kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Dugaan Korupsi Pelepasan Kawasan Hutan Kuansing

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). KPK resmi menetapkan 3 tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). KPK resmi menetapkan 3 tersangka yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT MIC Ardiles terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (Tribunnews.com)

Pemanggilan bawahan Menhut Raja Juli Antoni ini bertujuan untuk membongkar kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Penyidik kini mendalami peran para pejabat di lingkungan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) usai Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, melakukan pengurusan rekomendasi pelepasan hutan tersebut.

Keterangan Andi dinilai sangat penting untuk mengurai korelasi antara rekomendasi yang diterbitkan Suhardiman dengan tindakan resmi Kemenhut.

Kasus ini juga menyoroti fakta bahwa Raja Juli Antoni, yang berstatus Sekretaris Jenderal PSI, sempat bertemu langsung dengan Suhardiman dan menerima amplop berisi uang.

"Fokus pemeriksaan yang perkara Kuansing itu kan ada temuan terkait pengurusan rekomendasi HPT, pelepasan kawasan hutan terbatas. Nah itu yang akan digali oleh tim, apakah yang dilakukan oleh bupati selaku pejabat di Kuansing yang membuat rekomendasi ke Kementerian Kehutanan itu ada korelasinya dengan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kehutanan," jelas Taufik.

Selain itu, KPK juga mencecar para pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut guna menelusuri selisih uang pelicin senilai 2.000 dolar Singapura.

Berdasarkan temuan awal, Suhardiman awalnya menyerahkan amplop berisi 14.000 dolar Singapura yang diduga berasal dari pemerasan terhadap petani Koperasi Unit Desa (KUD).

Namun, pihak Kemenhut mengklaim hanya mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Singapura kepada penyidik.

KPK kini meneliti alasan penundaan serta kejanggalan di balik pengembalian uang panas yang berlarut-larut tersebut.

"Tentunya pihak-pihak yang ikut pertemuan dengan bupati, dan kemudian ada fakta bahwa ada pengembalian, itu tentunya kan juga akan menjadi materi yang akan didalami. Siapa, kenapa itu kemudian dikembalikan, kenapa tidak langsung ke KPK kalau memang itu ada itikad baik, nah seperti itu," tutur Taufik.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.