17 Paket Sabu Disimpan di Tangan dan Rumah, Pria 30 Tahun di OKU Timur Diciduk Polisi
Fadhila Rahma August 23, 2026 01:27 PM

 

SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Buay Madang Timur, ditangkap setelah kedapatan membawa dan menyimpan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,73 gram.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, SH, SIK, MH, MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntur mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan Jalan Tanggul Desa Sukodadi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Guntur, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, penangkapan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, Tim Unit I Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Iman Setiawan, SH melakukan patroli penyelidikan di lokasi yang disebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Petugas kemudian mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Ketika hendak dihentikan, pria tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di tangan kanan tersangka. Dari hasil interogasi, AS mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di rumahnya.

“Anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Sukodadi. Di sana ditemukan lagi satu paket sabu, satu timbangan digital, serta satu bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” jelas AKP Guntur.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Yayan, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

AKP Guntur menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran sabu tersebut.

“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Pengembangan terhadap pemasok dan jaringan di atasnya terus dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan Labfor Palembang dan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Barang bukti yang diamankan 17 paket sabu berat bruto 3,73 gram, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 unit HP Vivo warna hitam.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.