DPO Curanmor di Masjid Muhajirin Palembang Ini Susul Temannya Ke Penjara, Diciduk di Kamar Hotel
Fadhila Rahma August 23, 2026 01:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah kurang lebih tiga bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DDA (24) akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor.

DDA ditangkap petugas pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah keberadaannya berhasil diketahui saat berada di salah satu kamar Hotel Surya, kawasan 5 Ulu, Palembang.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwan Tewok. Setelah diamankan, DDA bersama sejumlah barang bukti langsung digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi curanmor yang dilakukan DDA terjadi pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan PDAM, tepatnya di halaman Masjid Muhajirin, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang.

Saat itu, korban bernama Retno Susanto memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid dalam kondisi stang terkunci.

Korban kemudian masuk ke masjid untuk melaksanakan salat Subuh. Namun, setelah selesai salat, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

Sepeda motor Honda Beat bernopol BG 5385 AEW warna silver tersebut raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta.

Dalam aksi tersebut, rekan DDA berinisial DS berhasil ditangkap petugas Unit Ranmor bersama warga di sekitar lokasi kejadian. DS kini sedang menjalani hukuman.

Sementara DDA berhasil melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Karena masih ada pelaku yang belum tertangkap, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus Palembang.

"Jadi benar, ada salah satu pelaku DPO atas kasus curanmor kembali berhasil kita tangkap, yakni DDA," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jepi P, didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, Minggu (23/8/2026) pagi.

Dijelaskannya, DDA ditangkap setelah rekannya, DS, lebih dahulu diamankan saat melakukan aksi pencurian.

"Rekannya sudah lebih dulu ditangkap saat beraksi oleh anggota dan warga sekitar TKP. Namun saat itu DDA berhasil kabur. Dari hasil pengembangan, kita berhasil menangkap DDA saat berada di salah satu kamar hotel," katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat bernopol BG 5385 AEW warna silver, satu unit Honda Genio warna merah bernopol BG 6732 ACT, satu buah kunci letter L, dan satu bilah senjata tajam.

"Hingga saat ini DDA masih diperiksa petugas penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang guna dilakukan pengembangan terkait dugaan TKP lain dan rekannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 479 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.