Lalai Bakar Lahan, Pria 23 Tahun Jadi Tersangka Karhutla di Muba, Kebun Sawit 1 Hektare Terbakar
Fadhila Rahma August 23, 2026 01:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Akibat lalai saat melakukan aktivitas pembakaran, Aria Sahputra (23) diduga menyebabkan kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Sridamai, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Akibat kejadian itu, lahan perkebunan kelapa sawit seluas kurang lebih 1 hektare terbakar.

Mendapat laporan terkait kebakaran tersebut, Polsek Keluang langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Aria Sahputra sebagai tersangka.

Selanjutnya, tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, Polsek Keluang bersama Satreskrim Polres Muba mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bibit kelapa sawit, satu bibit kelapa sawit bekas terbakar, satu potong kayu bekas terbakar, serta satu kantong abu bekas terbakar.

Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut.

"Ia diamankan karena kelalaiannya sehingga menyebabkan lahan perkebunan sawit terbakar," kata S Hutahaean, Minggu (23/8/2026).

Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran, terlebih saat ini memasuki musim kemarau dengan curah hujan yang hampir tidak ada.

Sementara itu, Aria Sahputra dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan kematian.

"Untuk pelaku, Aria Sahputra dijerat Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.