Kejati Lampung Limpahkan Berkas Perkara Arinal Djunaidi ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang
taryono August 23, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang.

Baca juga: Karhutla TN Way Kambas Padam, 200 Personel Gabungan Lanjutkan Pembasahan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha mengatakan, berkas perkara Arinal Djunaidi (ARD) telah dilimpahkan pada Rabu (19/8/2026).

"Berkas dari Arinal Djunaidi telah dilimpahkan 4 hari yang lalu dan segera disidang menunggu jadwal pengadilan," kata Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, Minggu (23/8/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

"Sampai saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Budi.

Budi mengatakan proses penanganan perkara telah dilanjutkan dengan pelimpahan sesuai tahapan hukum, termasuk tersangka dan barang bukti.

Tim penuntut juga telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut dan mempersiapkan proses persidangan.

Budi meminta dukungan masyarakat agar seluruh proses penanganan perkara Arinal Djunaidi dapat berjalan secara transparan.

"Saya datang ke sini tidak ada pesanan siapapun dan tekanan kepada siapapun, saya berusaha bekerja transparan," kata Budi.

"Jadi apapun itu insyaallah kami akan menjaga integritas dan tidak ada transaksional di dalam setiap penanganan perkara yang kami lakukan," tegas Budi yang pernah berada dalam institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Budi juga menegaskan, apabila terdapat jaksa yang diduga melakukan tindakan transaksional dalam penanganan perkara, masyarakat diminta segera melaporkannya untuk ditindaklanjuti.

Arinal Djunaidi merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Dana tersebut dikelola melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dengan nilai mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271 miliar.

Arinal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Lampung pada 28 April 2026 dan langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Dalam perkara tersebut, Arinal disangkakan dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Sementara subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejati Lampung menyatakan berkomitmen menuntaskannya secara objektif dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia (HAM).

Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas dan integritas seluruh jajaran tim penyidik serta membuka ruang bagi masyarakat untuk turut memantau perkembangan penanganan perkara.

Masyarakat juga dipersilakan melaporkan apabila terdapat aparat Kejaksaan Tinggi Lampung yang diduga melakukan tindakan tercela dalam proses penanganan perkara.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.