Lex Coffee Cabang Kemiling Sediakan Konsultasi Hukum Gratis
taryono August 23, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Lex Coffee di Kemiling, Bandar Lampung, hadir dengan konsep tempat nongkrong sekaligus ruang edukasi hukum bagi masyarakat. Kehadiran kafe tersebut diperkenalkan kepada masyarakat pada Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Karhutla TN Way Kambas Padam, 200 Personel Gabungan Lanjutkan Pembasahan

Owner Lex Coffee, Nawa Yoga, mengatakan pihaknya membuka lokasi baru tersebut untuk menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin bersantai sekaligus mendapatkan edukasi dan konsultasi mengenai hukum.

"Kami mengusung konsep unik yang memadukan tempat nongkrong dan edukasi hukum," kata Owner Lex Coffee, Nawa Yoga, Sabtu (22/8/2026).

Yoga mengatakan, cabang baru Lex Coffee di Kemiling dibuka melalui kerja sama dengan Romi dan Mardianti. Kehadiran lokasi kedua ini menyusul lokasi pertama yang berada di Jalan Gatot Subroto.

Menurut Yoga, pembukaan cabang baru tersebut bukan sekadar menambah lokasi usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan ruang publik yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Hari ini bukan cuma buka outlet baru, tetapi ini bagian dari perjalanan penting kita semua untuk mewujudkan apa yang kita cita-citakan bersama," kata Nawa Yoga.

Yoga menjelaskan, nama Lex diambil dari bahasa Latin yang berarti hukum. Nama tersebut sekaligus menjadi dasar konsep kafe yang didirikannya bersama tim.

"Kenapa kami mengambil tema hukum, karena pertama-tama kami ingin membuka ruang edukasi bagi masyarakat," kata Yoga.

Ia mengatakan, masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan atau konsultasi hukum, tetapi bingung harus mencari bantuan ke mana. Sebagian masyarakat juga merasa segan atau takut ketika harus datang langsung ke kantor hukum.

Karena itu, Lex Coffee menyediakan ruang konsultasi hukum gratis bagi pengunjung dengan pendekatan yang lebih santai dan terbuka.

"Salah satu visi-misi kami adalah membuka ruang di kafe agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa berkonsultasi. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum secara gratis," kata Yoga.

Selain menjadi ruang konsultasi hukum, Yoga mengatakan Lex Coffee juga dirancang sebagai ruang edukasi terbuka bagi berbagai topik dan komunitas. Kegiatan yang dapat digelar di tempat tersebut tidak terbatas pada isu hukum, tetapi juga mencakup diskusi mengenai psikologi, kesehatan, dan berbagai topik lainnya.

Selain itu, aspek kuliner tetap diperhatikan dengan menyediakan beragam hidangan dan minuman.

Kehadiran Lex Coffee juga mendapat respons dari kalangan muda dan mahasiswa. Salah seorang pengunjung, Nalisa, mengapresiasi konsep edukasi yang ditawarkan kafe tersebut.

Menurut Nalisa, keberadaan tempat seperti Lex Coffee dapat menjadi pilihan bagi mahasiswa hukum maupun masyarakat umum yang ingin menambah wawasan mengenai hukum.

"Di sini tempatnya bernuansa hukum, jadi ini peluang besar buat anak-anak hukum maupun anak muda pada umumnya untuk coba datang," kata Nalisa.

Ia menilai Lex Coffee tidak hanya dapat digunakan sebagai tempat berkumpul, tetapi juga sebagai ruang belajar karena tersedia buku-buku bacaan.

Nalisa berharap keberadaan tempat seperti Lex Coffee dapat mendorong generasi muda untuk lebih memahami pentingnya pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.

"Anak muda jadi lebih terbuka tentang hukum. Di kafe ini kami bisa nongkrong santai sekaligus belajar, jadi bisa lebih mengerti pelajaran dan pemahaman hukum yang lebih meluas," kata Nalisa.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.