TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR – Badan Bank Tanah mengalokasikan sekitar 204 hektare lahan di Cianjur, Jawa Barat, untuk program reforma agraria dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Lahan tersebut merupakan bagian dari total 980 hektare Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah di Cianjur.
Plt. Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat mengatakan, HPL tersebut diperoleh pada 2023 melalui fasilitasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Sebelumnya, lahan itu merupakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki persoalan dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat.
"HPL kami dapat 2023. HPL-nya merupakan pelepasan hak dari pemilik HGU. Ini difasilitasi oleh Kementerian ATR. Total luasnya 980 hektare," ujar Hakiki, Minggu (23/8/2026).
Dari total luasan tersebut, sekitar 204 hektare dialokasikan untuk program reforma agraria.
Program ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang sebelumnya hanya berstatus sebagai penggarap.
"Petani tadinya penggarap. Tanah garapan itu kan mereka tidak punya kepastian hukum. Dengan program reforma agraria ini menjadi punya kepastian hukum. Kenapa? Karena aspek tanahnya sudah jelas," kata Hakiki.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat diberikan hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah.
Sementara untuk rumah yang telah lama ditempati warga, proses pemberian hak dilakukan secara bertahap melalui perjanjian pemanfaatan lahan dengan Bank Tanah.
"Jadi tidak langsung kita sertifikat. Masyarakat sudah lama di sini. Kita orang Jakarta tiba-tiba datang, kan ukurannya buruk sangka lebih dulu dibandingkan dengan baik sangka. Pelan-pelan," ujarnya.
Saat ini, sekitar 1.927 kepala keluarga (KK) telah masuk dalam daftar pendataan pemerintah daerah.
Namun, Hakiki menyebut jumlah tersebut masih dapat berubah karena kondisi masyarakat di lapangan bersifat dinamis.
"Bisa saja dulu tidak mau, tidak percaya, atau memang tidak didata. Itulah bagian-bagian dinamikanya, problem di masyarakat," katanya.
Dorong Warga Kembangkan Usaha
Selain memberikan kepastian hak atas tanah, Bank Tanah juga mendorong masyarakat mengembangkan usaha produktif di kawasan tersebut.
Salah satu upayanya dilakukan dengan menyediakan prototipe usaha berupa kandang ayam dan kambing.
Menurut Hakiki, prototipe tersebut diharapkan dapat menjadi contoh sekaligus memacu masyarakat melihat peluang usaha yang bisa dikembangkan sesuai kemampuan masing-masing.
"Yang tadi kita lihat kandang ayam dan kandang kambing adalah prototipe pembenahan yang akan dilakukan oleh Bank Tanah di lokasi kami. Itu bisa dilihat oleh masyarakat sekitar sehingga memacu keinginan untuk berusaha di lahan mereka," ujarnya.
Bank Tanah juga mendorong pengembangan sejumlah komoditas pertanian, seperti kopi dan jagung.
Masyarakat diberikan pengetahuan mengenai proses budidaya, mulai dari pembibitan hingga pemeliharaan.
Pengembangan komoditas tersebut disesuaikan dengan kondisi lahan.
Tanaman pendamping seperti alpukat turut diperkenalkan untuk mendukung pola tanam sekaligus mengurangi risiko erosi.
Hakiki menegaskan, pemberdayaan masyarakat tidak cukup hanya dengan memberikan pengetahuan mengenai proses produksi.
Akses pasar juga menjadi bagian penting agar hasil usaha masyarakat dapat terserap.
"Yang paling penting apa? Offtaker-nya. Mereka belajar dari bibit sampai pemeliharaan, sampai menghasilkan. Dan yang paling penting apa? Offtaker-nya. Nah, simbiosis ekosistem itu yang akhirnya tercipta," kata Hakiki.
Ia menjelaskan, pelaku usaha dari luar kawasan dapat berperan sebagai offtaker maupun pemodal yang bekerja sama dengan masyarakat.
Sementara itu, masyarakat dapat mengembangkan usaha sesuai dengan skala kemampuan mereka.
Offtaker Harus Beli dengan Harga Pasar
Hakiki menegaskan, offtaker yang terlibat dalam program tersebut harus mampu membeli hasil produksi masyarakat dengan harga pasar yang wajar.
Menurutnya, keberadaan offtaker dibutuhkan untuk memperkuat akses pasar sekaligus meningkatkan posisi tawar masyarakat.
"Offtaker ya yang mampu beli dari masyarakat saja dulu saat ini dengan harga yang pasar. Bukan harga menekan. Kenapa? Karena mereka tidak punya akses pasar," ujarnya.
Ia mengatakan, mekanisme harga tetap mengikuti kondisi pasar dan prinsip supply and demand.
Bank Tanah bersama pemerintah daerah juga memantau perkembangan usaha melalui laporan produksi dan penjualan yang dibuat masyarakat.
Hakiki mencontohkan hasil peternakan telur yang mulai dipasarkan kepada masyarakat sekitar.
Selain membantu pemasaran hasil produksi, penjualan di sekitar lokasi membuat konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli kebutuhan tersebut ke wilayah lain.
"Kalau dari hasil terus sekian, bapak dapat jualan sekian, kemahalan atau ini kan sesuatu yang bisa kita monitor. Lama-kelamaan saya rasa supply and demand-nya terbentuk. Kan baru berapa bulan," pungkas Hakiki.
Program pemberdayaan tersebut saat ini masih berada pada tahap awal.
Bank Tanah menyatakan pengembangan usaha masyarakat akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.
Langkah tersebut diharapkan membuat pemanfaatan HPL tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.(*)