Putusan Sela Kasus Kuota Haji Yaqut Digelar Kamis 27 Agustus
Acos Abdul Qodir August 23, 2026 03:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan pada Kamis (27/8/2026).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan pukul 10.40 WIB dengan agenda pembacaan putusan sela.

Putusan tersebut akan menentukan apakah keberatan Yaqut terhadap dakwaan penuntut umum diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Yaqut Minta Dakwaan Batal

Dalam eksepsinya, Yaqut melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, meminta majelis hakim menyatakan dakwaan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal demi hukum.

Pihak Yaqut menilai dakwaan mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota tambahan dengan kewenangan teknis pengisian kuota haji khusus.

"Surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap kesalahan Terdakwa dalam penetapan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024," kata Mellisa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Baca juga: Yaqut Mengaku Berserah Diri Jelang Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi Kuota Haji Kamis Pekan Depan

Menurut Mellisa, penetapan kuota tambahan merupakan kewenangan Menteri Agama berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Ia menyebut konfigurasi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan haji 2023, pertimbangan kapasitas dan keselamatan jemaah, kondisi operasional, serta kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi.

Persoalkan Kewenangan Teknis

Kuasa hukum Yaqut juga mempersoalkan uraian dakwaan mengenai mekanisme pengisian kuota.

Menurut mereka, mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), dan penerbitan keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada pada ranah teknis Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Mekanisme pengisian kuota, penentuan jemaah T0 atau TX, pengoperasian Siskohat, dan penerbitan Kepdirjen PHU berada pada tataran teknis dan Dirjen PHU. Surat dakwaan tidak menguraikan secara konkret hubungan antara tindakan Terdakwa dengan pelonggaran mekanisme pengisian kuota maupun dugaan fee percepatan," ujar Mellisa.

Pihak Yaqut juga menilai dakwaan tidak menguraikan adanya mens rea, yakni kehendak atau niat untuk melakukan tindak pidana, serta hubungan konkret antara kebijakan Yaqut dan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

"Adanya kebijakan pembagian kuota atau adanya pihak yang memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kehendak bersama, kesepakatan, ataupun niat jahat Terdakwa untuk melakukan tindak pidana," kata Mellisa.

Atas dasar keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan KPK batal demi hukum dan perkara Yaqut tidak dilanjutkan.

Putusan sela pada Kamis (27/8/2026) akan menjadi penentu apakah keberatan tersebut diterima atau pemeriksaan perkara berlanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.