Ahmad Sahroni Minta Kejagung Usut Aliran Dana di Balik Dugaan Transfer Pricing
Wahyu Aji August 23, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing, tetapi juga menelusuri transaksi dan aliran dana untuk mengungkap aktor utama di balik perkara tersebut.

Sahroni menilai penelusuran aliran dana penting dilakukan mengingat dugaan praktik transfer pricing dan under invoicing tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu yang panjang, yakni sekitar 17 tahun.

“Ingat, jangan cuma periksa orang per orang, tapi kejar juga aliran uangnya. Karena ini sudah beroperasi sangat lama, pastinya kejahatan yang sangat terstruktur dan terorganisir. Tidak menutup kemungkinan banyak oknum beking yang terlibat. Maka Komisi III mendukung penuh Kejagung untuk mengusut temuan ini sampai tuntas,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Menurut Sahroni, penelusuran aliran dana dapat membantu penyidik membongkar pihak-pihak yang menikmati hasil dugaan tindak pidana tersebut hingga menemukan aktor utama.

Ia pun mendukung langkah tim penyidik Jampidsus Kejagung yang telah memeriksa sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima pegawai Kemenhut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk kepada entitas perusahaan pada periode 2008-2025.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilakukan pada Selasa (18/8). Dalam perkara ini, hasil perhitungan sementara menunjukkan dugaan kerugian negara mencapai Rp2 triliun.

Terkait hal itu, Sahroni menilai dugaan transfer pricing dan under invoicing merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang berpotensi menyebabkan kebocoran keuangan negara. Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi perhatian Presiden Prabowo.

“Presiden Prabowo sudah berkali-kali menyoroti kejahatan ekonomi seperti ini. Jadi concern-nya jelas. Modusnya selalu sama, transfer pricing, under invocing, dsb. Berbagai cara mereka lakukan untuk mengelabui negara. Apalagi dugaan praktiknya berlangsung sangat lama sekitar 17 tahun," ujarnya.

"Hutan itu kekayaan negara yang harus dijaga, jangan sampai dirusak menjadi ruang untuk kejahatan ekonomi. Maka Kejagung harus bongkar semuanya, jatuhi pidana dan denda berkali lipat dari kerugian yang ditimbulkan,” pungkas Sahroni.

Tetapkan Dua Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) BP dan SR sebagai tersangka kasus korupsi transfer pricing terkait komoditas kertas di PT TPL tahun 2008-2025.

Terkait hal ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri mengungkap peran dua tersangka tersebut dalam perkara tersebut.

Saiful mengatakan dari hasil pemeriksaan pihaknya, bahwa PT TPL melakukan ekspor dengan cara under invoicing yakni dengan melaporkan produk paper grade pulp atau bleached hardwood Kraft pulp atau BHKP.

"Padahal secara karakteristik kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS codenya sudah berubah," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Lebih jauh Saiful menerangkan, dengan adanya perubahan HS Code itu kemudian berdampak pada nilai produk PT TPL yang tercatat sejak periode 2008-2025 tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.

Akibatnya penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pasific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya.

"Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara," jelasnya.

Untuk memuluskan niat jahat tersebut, Saiful menerangkan pihak PT TPL kemudian meminta bantuan tersangka BP dan SR yang berkedudukan sebagai supervisor pemeriksaan, untuk melakukan pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2022.

BP dan SR pun kata Saiful pada akhirnya secara melawan hukum tidak melakukan tugasnya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak di PT TPL tersebut.

"Yaitu melakukan pengawasan dalam mereview menelaah KKP dan LHP sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," jelasnya.

Dari perannya itu BP dan SR pun diduga kuat menerima sejumlah uang dari PT TPL karena tidak melakukan pengawasan terkait pemeriksaan pajak tersebut.

"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh nilai kerugian sementara sebesar Rp 2 Triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim Auditor," pungkasnya.

Kedua tersangka itu pun kini dijerat dengan Pasal 603 Jo Pasal 20 a atau C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor serta Subsider Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan 2 Pejabat Pajak Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.