TRIBUNTRENDS.COM - Seorang warga negara asing (WN) Norwegia berinisial NF dideportasi dari Bali setelah terbukti melanggar aturan izin tinggal dengan melakukan overstay selama 34 hari.
Dikutip dari Kompas.com pada 26 Agustus 2026, NF dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (21/8/2026).
Sebelum dideportasi, perempuan tersebut juga sempat menjadi sorotan setelah terlibat cekcok dengan seseorang di sebuah salon di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Video perselisihan tersebut kemudian beredar dan viral di media sosial.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan tindakan deportasi dilakukan sesuai dengan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Teguh Mentalyadi mengungkapkan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian.
Ia menegaskan, proses penanganan NF hingga pemulangan ke negara asal dilakukan melalui prosedur yang berlaku.
Pihak Rudenim memastikan seluruh proses penanganan hingga pemulangan dilakukan sesuai prosedur dan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Baca juga: Lakukan Pencurian di Denpasar Bali, Bule Aljazair Dideportasi Usai Dipenjara di Rutan Bangli
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas imigrasi, NF diketahui menggunakan izin tinggal Visa on Arrival (VoA).
Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir pada 7 Juli 2026. NF kemudian tetap berada di wilayah Indonesia hingga mengalami overstay selama 34 hari.
Atas pelanggaran tersebut, NF seharusnya membayar biaya beban atau denda overstay sebesar Rp1 juta untuk setiap hari.
Dengan masa overstay selama 34 hari, total denda yang harus dibayarkan NF mencapai sekitar Rp34 juta.
Namun, NF mengaku tidak memiliki kemampuan untuk membayar denda tersebut.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar bagi petugas imigrasi untuk mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus penangkalan terhadap NF.
Sebelum dipulangkan, NF menjalani pendetensian selama sembilan hari di Rudenim Denpasar.
Selama berada di Rudenim, petugas melakukan proses administrasi serta memastikan seluruh persyaratan kepulangan NF terpenuhi.
Setelah proses tersebut selesai, NF diberangkatkan menuju Oslo, Norwegia, pada Jumat (21/8/2026).
Tindakan deportasi terhadap NF dilakukan dengan mengacu pada Pasal 78 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain deportasi, NF juga berpotensi dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Teguh mengatakan ketentuan mengenai penangkalan terhadap orang asing diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan deportasi tersebut, NF kini telah meninggalkan wilayah Indonesia dan kembali ke Norwegia setelah menjalani proses penanganan keimigrasian di Bali.
(TribunTrends.com)